SEMARANG, 19/5 (beritajateng.tv) – Polemik dipecatnya dr Terawan Agus Putranto terus bergulir. Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Adib Khumaidi, Sp.OT mengatakan dr Terawan belum tentu dipecat secara permanen dari IDI.
Menurut dokter Adib, “dosa” yang dibuat dr Terawan sehingga membuatnya dipecat bukan berarti tak termaafkan.
“Semua dosa itu kan bisa dimaafkan. Allah saja memaafkan hamba-hambanya. Kami juga telah menyampaikan kepada Komisi IX DPR RI bahwa pemberhentian itu tidak diartikan sebagai pemberhentian selamanya,” kata Adib dalam konferensi pers Hari Bakti Dokter Indonesia di kantor IDI Jateng, Semarang, Kamis (19/5/2022).
Mantan Menteri Kesehatan dr Terawan sebelumnya dinyatakan melanggar kode etik kedokteran oleh Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK). Diantaranya berkaitan dengan praktik terapi otak melalui Digital Substraction Angiography (DSA) untuk pasien stroke.
Satuan Tugas Intra-Arterial Heparin Flushing (IAHF) yang dibentuk Kementerian Kesehatan juga telah menyatakan terapi DSA itu tidak boleh digunakan lagi dan harus dihentikan di seluruh rumah sakit.