JAKARTA, beritajateng.tv – Baru-baru ini, tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja. Tak tanggung-tanggung, telah ada 122 warga negara Indonesia (WNI) yang sudah melakukan transplantasi ginjal di Rumah Sakit Preah Ket Mealea.
Ketua Perhimpunan Transplantasi Indonesia, dr. Maharum Bonar Hasiholan Marbun menegaskan jual beli organ merupakan tindakan ilegal di banyak negara, termasuk di Indonesia. Ada banyak hal yang perlu orang perhatikan baik sebelum maupun sesudah tindakan transplantasi.
Jual beli organ khususnya transplantasi ginjal, lanjut dr Bonar, bukanlah operasi yang mudah. Pandonor maupun resipien (penerima) harus memenuhi persyaratan dan menjalani rangkaian sesuai ketentuan medis.
BACA JUGA: Sindikat Jual-Beli Ginjal Terungkap di Bekasi, Ini Kata Ikatan Dokter Indonesia
“Kita punya konsensus sudah lama secara internasional, jadi semua pakar menyebutkan donor itu tidak boleh yang komersial. Artinya tidak boleh jual beli dengan imbalan tertentu yang sudah disepakati sejak 2004 dan disetujui oleh dunia,” ungkap dr. Bonar dalam konferensi pers, Rabu, 26 Juli 2023.
Adapun menurut penjelasan dr. Bonar, proses transplantasi ginjal memerlukan waktu hingga dua bulan lamanya. Hal tersebut karena banyaknya persiapan, mulai dari pemeriksaan fisik, pemeriksaan kecocokan darah, pemeriksaan organ dalam, hingga pemeriksaan psikologi untuk memastikan mental pendonor dan resipien.
Syarat-syarat transplantasi ginjal
Selain itu, dr. Bonar menyebut bahwa tahapan yang terpenting dari seluruh rangkaian adalah advokasi. Nantinya, tim advokasi akan menilai pendonor dari sisi sosial, ekonomi, agama, hingga relasi dengan keluarga. Barulah setelah itu dapat berlanjut ke tahap medis.