Sebagai informasi, Tapera baru-baru ini menjadi objek sorotan publik karena memotong gaji pekerja sebanyak 3 persen. Sementara 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.
Adapun dasar pemotongan gaji karyawan 3 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024. (*)





