Nasional

Indonesia Masih Kekurangan 498 Ribu Guru, KeppNas: Guru Non-ASN Terancam Kehilangan Kerja

×

Indonesia Masih Kekurangan 498 Ribu Guru, KeppNas: Guru Non-ASN Terancam Kehilangan Kerja

Sebarkan artikel ini
usia pensiun guru
Guru Bahasa Inggris SMAN 15 Semarang, Sri Hartono (58), saat beritajateng.tv jumpai di Kantor DPRD Provinsi Jateng, Kota Semarang, Sabtu, 21 Juni 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Etik dan Perlindungan Pendidik Nasional (KeppNas) menyoroti Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang ternilai belum sepenuhnya menjawab persoalan nasib guru non-ASN di Indonesia.

Di tengah kebutuhan tenaga pengajar nasional yang masih mencapai sekitar 498 ribu orang, sebagian guru non-ASN justru berpotensi kehilangan kepastian kerja saat masa transisi berakhir.

Koordinator Nasional KeppNas, Sri Hartono, menilai kebijakan tersebut memunculkan kegelisahan baru, terutama bagi guru non-ASN yang mendapat pengangkatan setelah 31 Desember 2024.

Sri yang merupakan guru senior di SMAN 15 Semarang itu menyebut, kelompok tersebut belum masuk dalam cakupan kebijakan pada surat edaran yang baru.

“Masih terdapat guru-guru yang diangkat setelah 31 Desember 2024 yang berpotensi kehilangan kepastian kerja ketika masa transisi berakhir,” ujar Sri Hartono dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 26 Mei 2026.

BACA JUGA: Guru Non-ASN di Kabupaten Semarang Waswas Nasib Mengajar Setelah 2026

Sri menilai, kondisi tersebut menjadi persoalan tersendiri lantaran kebutuhan tenaga pengajar di Indonesia masih tergolong besar.

Pemerintah mencatat kebutuhan guru nasional saat ini masih mencapai sekitar 498 ribu formasi. Sementara setiap tahun sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru memasuki masa pensiun.

Sekolah Negeri Masih Bergantung pada Guru Non-ASN

Lebih jauh, KeppNas juga menyoroti peran guru non-ASN yang hingga saat ini masih menopang kegiatan belajar mengajar di berbagai sekolah negeri.

Data yang mereka himpun menunjukkan sekitar 237.196 guru non-ASN masih aktif mengajar di sekolah negeri. Namun, belum seluruhnya memperoleh kepastian melalui penataan ASN maupun PPPK.

Menurut Sri, kondisi tersebut menunjukkan keberlangsungan pendidikan saat ini masih bertumpu pada para guru non-ASN.

Ia menilai banyak sekolah di berbagai daerah masih mengandalkan keberadaan guru non-ASN agar kegiatan belajar mengajar dapat terus berjalan.

“Fakta tersebut menunjukkan pendidikan Indonesia hingga hari ini masih sangat ditopang oleh pengabdian guru non-ASN,” ujarnya.

KeppNas Minta Pemerintah Tak Hanya Fokus pada Administrasi ASN