SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Etik dan Perlindungan Pendidik Nasional (KeppNas) menyoroti Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang ternilai belum sepenuhnya menjawab persoalan nasib guru non-ASN di Indonesia.
Di tengah kebutuhan tenaga pengajar nasional yang masih mencapai sekitar 498 ribu orang, sebagian guru non-ASN justru berpotensi kehilangan kepastian kerja saat masa transisi berakhir.
Koordinator Nasional KeppNas, Sri Hartono, menilai kebijakan tersebut memunculkan kegelisahan baru, terutama bagi guru non-ASN yang mendapat pengangkatan setelah 31 Desember 2024.
Sri yang merupakan guru senior di SMAN 15 Semarang itu menyebut, kelompok tersebut belum masuk dalam cakupan kebijakan pada surat edaran yang baru.
“Masih terdapat guru-guru yang diangkat setelah 31 Desember 2024 yang berpotensi kehilangan kepastian kerja ketika masa transisi berakhir,” ujar Sri Hartono dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 26 Mei 2026.
BACA JUGA: Guru Non-ASN di Kabupaten Semarang Waswas Nasib Mengajar Setelah 2026
Sri menilai, kondisi tersebut menjadi persoalan tersendiri lantaran kebutuhan tenaga pengajar di Indonesia masih tergolong besar.
Pemerintah mencatat kebutuhan guru nasional saat ini masih mencapai sekitar 498 ribu formasi. Sementara setiap tahun sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru memasuki masa pensiun.
Sekolah Negeri Masih Bergantung pada Guru Non-ASN
Lebih jauh, KeppNas juga menyoroti peran guru non-ASN yang hingga saat ini masih menopang kegiatan belajar mengajar di berbagai sekolah negeri.
Data yang mereka himpun menunjukkan sekitar 237.196 guru non-ASN masih aktif mengajar di sekolah negeri. Namun, belum seluruhnya memperoleh kepastian melalui penataan ASN maupun PPPK.
Menurut Sri, kondisi tersebut menunjukkan keberlangsungan pendidikan saat ini masih bertumpu pada para guru non-ASN.
Ia menilai banyak sekolah di berbagai daerah masih mengandalkan keberadaan guru non-ASN agar kegiatan belajar mengajar dapat terus berjalan.
“Fakta tersebut menunjukkan pendidikan Indonesia hingga hari ini masih sangat ditopang oleh pengabdian guru non-ASN,” ujarnya.
KeppNas Minta Pemerintah Tak Hanya Fokus pada Administrasi ASN
Sri menilai kebijakan pendidikan tidak cukup hanya berfokus pada penataan administrasi aparatur sipil negara. Menurutnya, pemerintah juga perlu memastikan keberlangsungan profesi guru di lapangan agar sekolah tidak kekurangan tenaga pengajar.
“Pendidikan tidak dapat berjalan hanya dengan kepastian regulasi, tetapi juga membutuhkan kepastian hadirnya guru di ruang kelas,” kata Sri.
Ia menilai kepastian status tenaga pengajar perlu berjalan beriringan dengan kebutuhan pendidikan di sekolah.
Selain menyoroti status guru non-ASN, KeppNas juga meminta pemerintah mengkaji ulang beban mengajar guru yang saat ini ternilai terlalu berat.
Sri menyebut Indonesia pernah menerapkan pola yang memberi ruang lebih besar bagi guru untuk mempersiapkan pembelajaran.
“Indonesia pernah memiliki paradigma yang lebih berpihak pada kualitas pembelajaran. Di mana beban mengajar sekitar 18 jam tatap muka per minggu, itu lebih manusiawi karena memberi ruang bagi guru mempersiapkan materi, mendampingi siswa, hingga meningkatkan kompetensi,” ungkapnya.
BACA JUGA: Efisiensi Anggaran, Ratusan Non ASN RSUD di Pati Terancam PHK
Ia menambahkan sejumlah negara dengan kualitas pendidikan terbaik juga rata-rata menerapkan beban tatap muka sekitar 18–23 jam per minggu.
“Bangsa yang besar tidak dibangun hanya dengan gedung sekolah, melainkan dengan hadirnya guru-guru yang dimungkinkan untuk mengajar secara utuh, manusiawi, dan bermartabat,” tandas Sri. (*)
Editor: Farah Nazila





