SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah membuka pendaftaran bagi warga yang ingin menjadi bagian dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Pendaftaran tersebut berlangsung mulai 17 hingga 28 September 2024 di tingkat kelurahan melalui panitia pemungutan suara (PPS).
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, menyatakan bahwa persyaratan pendaftaran KPPS masih sama seperti pada Pemilu 2024.
Syaratnya antara lain: Warga berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun dapat mendaftar. Selain itu, pendaftar tidak boleh menjadi anggota partai politik, memiliki minimal ijazah SMA atau sederajat, dan dalam kondisi fisik dan mental yang sehat.
Berkas yang harus pendaftar kumpulkan meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi ijazah, daftar riwayat hidup, dan pasfoto. Calon KPPS juga perlu melampirkan beberapa surat pernyataan sesuai dengan persyaratan.
Ahmad Zaini menambahkan, Kota Semarang memiliki 2.358 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024. Sementara seluruh TPS membutuhkan total 16.506 orang anggota KPPS.
Setiap TPS memerlukan tujuh anggota KPPS. Apabila jumlah pendaftar di suatu TPS melebihi tujuh orang, seleksi bakalan berdasarkan pemeriksaan berkas dan kemampuan yang pendaftar miliki.
Dalam proses seleksi, pendaftar yang memiliki kemampuan teknologi informasi (IT) dan pengalaman menjadi petugas KPPS atau petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) akan menjadi yang utama.
Pendaftar yang sebelumnya pernah bertugas sebagai KPPS pada Pemilu sebelumnya juga memiliki peluang besar untuk diterima kembali.
Honor KPPS Pilkada 2024 di Kota Semarang
Selain itu, Ahmad Zaini menjelaskan bahwa honorarium untuk KPPS pada Pilkada 2024 akan berbeda dari Pemilu 2024.
Honor untuk ketua KPPS pada Pilkada 2024 sebesar Rp900 ribu, sementara anggota KPPS akan menerima Rp850 ribu. Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 berlangsung dari 7 November hingga 8 Desember 2024.





