Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Info Cari Uang Tambahan, Segini Honor dan Syarat Daftar KPPS Pilkada 2024 di Kota Semarang

×

Info Cari Uang Tambahan, Segini Honor dan Syarat Daftar KPPS Pilkada 2024 di Kota Semarang

Sebarkan artikel ini
KPPS Semarang | KPPS Blora Sakit | Suara Brebes
Petugas KPPS melakukan rekapitulasi surat suara. (Heri/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah membuka pendaftaran bagi warga yang ingin menjadi bagian dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.

Pendaftaran tersebut berlangsung mulai 17 hingga 28 September 2024 di tingkat kelurahan melalui panitia pemungutan suara (PPS).

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, menyatakan bahwa persyaratan pendaftaran KPPS masih sama seperti pada Pemilu 2024.

Syaratnya antara lain: Warga berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun dapat mendaftar. Selain itu, pendaftar tidak boleh menjadi anggota partai politik, memiliki minimal ijazah SMA atau sederajat, dan dalam kondisi fisik dan mental yang sehat.

Berkas yang harus pendaftar kumpulkan meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi ijazah, daftar riwayat hidup, dan pasfoto. Calon KPPS juga perlu melampirkan beberapa surat pernyataan sesuai dengan persyaratan.

BACA JUGA: Pencari Kerja Merapat, Segini Gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada Jateng 2024: Rp650 Ribu sampai Rp2,5 Juta!

Ahmad Zaini menambahkan, Kota Semarang memiliki 2.358 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024. Sementara seluruh TPS membutuhkan total 16.506 orang anggota KPPS.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan