SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah membuka pendaftaran bagi warga yang ingin menjadi bagian dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Pendaftaran tersebut berlangsung mulai 17 hingga 28 September 2024 di tingkat kelurahan melalui panitia pemungutan suara (PPS).
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, menyatakan bahwa persyaratan pendaftaran KPPS masih sama seperti pada Pemilu 2024.
Syaratnya antara lain: Warga berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun dapat mendaftar. Selain itu, pendaftar tidak boleh menjadi anggota partai politik, memiliki minimal ijazah SMA atau sederajat, dan dalam kondisi fisik dan mental yang sehat.
Berkas yang harus pendaftar kumpulkan meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi ijazah, daftar riwayat hidup, dan pasfoto. Calon KPPS juga perlu melampirkan beberapa surat pernyataan sesuai dengan persyaratan.
Ahmad Zaini menambahkan, Kota Semarang memiliki 2.358 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024. Sementara seluruh TPS membutuhkan total 16.506 orang anggota KPPS.