SOLO, 22/10 (beritajateng.tv) – Dana desa membuat sumber pemasukan untuk desa meningkat. Dalam UU No 6/2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, dan mandiri.
Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi D DPRD Jateng, M Chamim Irfani dalam Dialog Aspirasi Jateng bertema “Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat” di Studio TATV Solo, belum lama ini.
Menurutnya Dana Desa yang telah digelontorkan pemerintah pusat juga harus diupayakan untuk pembangunan irigasi.
“PSDA punya kewenangan 108 daerah irigasi, apa yang tersampaikan penggunaan dana desa bukan hanya untuk jalan dan jembatan, sekarang memulai infrastruktur di sektor pertanian. Dari 108 irigasi tidak semuanya baik. Infrastruktur irigasi dijalankan supaya air bisa sampai ke hilir,” ucap Chamim dalam acara yang dipandu Host Nurkholis dan Co Host Okfied Sosendar tersebut.
Selain itu, dengan disahkan raperda desa wisata juga dapat mendongkrak pendapatan asli desa tersebut untuk kesejahteraan masyarakat sekitar.