“Di sisi lain, nasabah perlu diingatkan untuk senantiasa menjaga kerahasiaan PIN dan menggantinya secara berkala, menjaga data pribadi agar tidak mudah diketahui atau dibagikan kepada pihak lain, serta melakukan langkah-langkah pengamanan lainnya,” tambah Didik.
Kinerja Perbankan dan Simpanan
Lebih jauh, Didik Madiyono juga memaparkan mengenai industri perbankan yang masih melanjutkan performa yang baik didukung permodalan yang kuat. Ini ditunjukkan dengan rasio permodalan (CAR) industri yang berada di level 24,32% pada April 2022.
“Fungsi intermediasi perbankan juga semakin meningkat seiring dengan tren pemulihan ekonomi nasional. Pada April 2022, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,1% YoY, sementara pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) tetap berada di level yang lebih tinggi yaitu sebesar 10,1% YoY,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi likuiditas perbankan masih relatif longgar sehingga diharapkan mampu mendukung pemulihan perekonomian domestik melalui penyaluran kredit yang lebih tinggi.
“Oleh karena itu, intermediasi perbankan perlu terus didorong dengan kebijakan akomodatif yang terukur dengan tetap mempertimbangkan stabilitas sistem keuangan,” tambahnya.
Selanjutnya, dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional dan menjaga stabilitas sistem perbankan, LPS pun telah mengimplementasikan berbagai kebijakan selama pandemi Covid-19, antara lain relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan, relaksasi penyampaian laporan data penjaminan simpanan berbasis nasabah bank umum, relaksasi penyampaian laporan berkala, serta Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang berada pada level yang rendah.
“LPS bersama-sama dengan anggota KSSK lainnya yakni Kementerian Keuangan, BI, dan OJK terus bersinergi untuk senantiasa mendukung stabilitas keuangan dan terus mendorong pemulihan ekonomi di Indonesia,” tutupnya. (*)