SEMARANG, beritajateng.tv – Kementerian Kesehatan dan RSUP dr. Kariadi Semarang dinilai ikut bertanggung jawab atas terjadinya dugaan perundungan dalam peristiwa kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma Lestari (ARL).
“Hukum menjadi rujukan, bukan spekulasi, ‘prejudice‘. Apalagi sakwasangka subyektif,” ujar Ketua Perhimpunan Profesional Hukum dan Kesehatan Indonesia, Muhammad Joni, Minggu, 8 September 2024.
Menurutnya, secara de facto dan de jure, mahasiswa peserta PPDS FK Undip itu dalam relasi pendidikan dan pelayanan di RSUP dr. Kariadi.
Lalu, kata Joni, untuk dugaan tempat (locus) perbuatan itu berada di lingkungan RS Pendidikan (RSP).
“Maka tidak lepas tanggung jawab hukum RS, Kemenkes, bahkan Menkes,” ucap Joni.
BACA JUGA: Kemendikbudristek Turun Tangan Bantu Ungkap Kasus Dugaan Perundungan PPDS Undip
Andai benar dugaan perundungan terjadi, Joni mengatakan bahwa perbuatan dan/atau dugaan “delictum“-nya harus ada pengujian menurut hukum acara.
Meski demikian, publik tetap mesti bersabar untuk mendapat kepastian apakah benar terjadi perundungan yang menjadi penyebab kematian Dokter Aulia.
Pada faktanya maupun tanggung jawab medisnya, kata Joni, peserta PPDS melakukan layanan dan tindakan medis terhadap pasien pada fasilitas kesehatan (faskes) dengan status RSP. Status RSP ini secara hukum berada dalam pembinaan teknis dan administratif Kemenkes.