Hukum & Kriminal

Investigasi Kasus Bullying PPDS Undip, Kemenkes dan RSUP dr. Kariadi Dinilai Ikut Bertanggung Jawab

×

Investigasi Kasus Bullying PPDS Undip, Kemenkes dan RSUP dr. Kariadi Dinilai Ikut Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Taufik Eko Nugroho | Dokter Undip PPDS Kariadi
Spanduk besar bertuliskan "Zero Bullying" yang terpasang di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kementerian Kesehatan dan RSUP dr. Kariadi Semarang dinilai ikut bertanggung jawab atas terjadinya dugaan perundungan dalam peristiwa kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma Lestari (ARL).

“Hukum menjadi rujukan, bukan spekulasi, ‘prejudice‘. Apalagi sakwasangka subyektif,” ujar Ketua Perhimpunan Profesional Hukum dan Kesehatan Indonesia, Muhammad Joni, Minggu, 8 September 2024.

Menurutnya, secara de facto dan de jure, mahasiswa peserta PPDS FK Undip itu dalam relasi pendidikan dan pelayanan di RSUP dr. Kariadi.

Lalu, kata Joni, untuk dugaan tempat (locus) perbuatan itu berada di lingkungan RS Pendidikan (RSP).

“Maka tidak lepas tanggung jawab hukum RS, Kemenkes, bahkan Menkes,” ucap Joni.

BACA JUGA: Kemendikbudristek Turun Tangan Bantu Ungkap Kasus Dugaan Perundungan PPDS Undip

Andai benar dugaan perundungan terjadi, Joni mengatakan bahwa perbuatan dan/atau dugaan “delictum“-nya harus ada pengujian menurut hukum acara.

Meski demikian, publik tetap mesti bersabar untuk mendapat kepastian apakah benar terjadi perundungan yang menjadi penyebab kematian Dokter Aulia.

Pada faktanya maupun tanggung jawab medisnya, kata Joni, peserta PPDS melakukan layanan dan tindakan medis terhadap pasien pada fasilitas kesehatan (faskes) dengan status RSP. Status RSP ini secara hukum berada dalam pembinaan teknis dan administratif Kemenkes.

“Jadi, tipikal perbuatan dan peristiwanya bukan hanya kualifikasi perbuatan pendidikan dokter spesialis ‘an sich‘ saja. Namun, dominan dalam kualifikasi pelayanan medis RS. Itu artinya berarsiran tebal dan turut serta bertanggung jawab secara hukum [yakni] pihak Menkes, Kemenkes, dan pimpinan RS,” tuturnya.

Persoalan hukum kasus dokter PPDS Undip

Terkait persoalan hukum yang terjadi dalam masalah ini, Joni menyebut obyektifitas investigasi dan penyelidikan harus merdeka dari opini dan “prejudice“.

Termasuk juga, kata Joni, tidak mengumbar fakta atau seakan-fakta yang belum teruji secara saintifik, “evidance based“. Serta, mematuhi hukum acara dengan prinsip presisi yang dapat membentuk opini publik.

Masih terkait dugaan perundungan, Joni menilai perlu pemeriksaan dan pengujian. Yakni, apakah fakta, perbuatan, ataupun serangkaian perbuatan itu dalam konteks penyelenggaraan PPDS, relasi dan interrelasi personal-sosial di luar aras PPDS, atau perbuatan norma etika kedokteran sesama sejawat dokter, atau perbuatan pidana.

BACA JUGA: Terungkap Fakta Baru Kasus PPDS Undip, Ada 2 Obat di Kamar dr. Aulia, Berarti Bukan Bunuh Diri?

Ia menegaskan penyidik Polri jangan sampai keliru dan gagal mengidentifikasi norma etika dokter ataukah perbuatan hukum.

“Apapun metode dan hasil laporan investigasi, ataupun berkas penyelidikan dan penyidikan ‘Pro Justisia’, maka secara hukum tidak lepas dari wewenang dan tanggung jawab hukum Menkes dan Kemenkes, serta otoritas RS,” ungkapnya.

Selanjutnya, Joni menegaskan apa pun hasil investigasi maupun penyelidikan, maka penting adanya pengawalan kasus agar tak lepas dari tanggung jawab hukum pihak terkait. (ant)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp