Jateng

Investor Pertanyakan Ganti Rugi Bangunan Terdampak Exit Tol Tamansari Salatiga

×

Investor Pertanyakan Ganti Rugi Bangunan Terdampak Exit Tol Tamansari Salatiga

Sebarkan artikel ini
Kondisi sejumlah kios di Pasar Pabelan 2 yang sudah dikosongkan, Rabu, 21 Januari 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)
Kondisi sejumlah kios di Pasar Pabelan 2 yang sudah dikosongkan, Rabu, 21 Januari 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Rencana pembangunan exit tol Tamansari, Kota Salatiga, masih menyisakan persoalan dalam hal ganti rugi aset terdampak di wilayah Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang.

Khususnya bangunan di kompleks Pasar Pabelan 2, Kecamatan Pabelan yang sudah 12 tahun eksis sebagai salah satu pusat aktivitas perekonomian masyarakat di wilayah Pabelan dan sekitarnya.

Ihwal permasalahan ini terungkap dari Direktur CV Cakra Eka Buana Salatiga, Khamid Tamim, selaku investor pembangunan Pasar Pabelan 2, di lingkungan Desa/Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang.

“Sampai saat ini, kami selaku investor masih menanti pembayaran uang ganti rugi tersebut,” jelasnya, di Pabelan, Kabupaten Semarang, Rabu, 21 Januari 2026.

Tamim menyampaikan, pada tahun 2014 selaku Direktur CV Cakra Eka Buana, menjalin kerjasama dengan Pemerintah Desa Pabelan untuk membangun 100 kios di tanah milik Desa Pabelan.

Pada saat itu, kesepakatannya adalah kerjasama itu jalan dalam rentang waktu 30 tahun. “Sehingga sampai sekarang, kerja sama tersebut sudah berjalan dan sekarang masuk pada tahun ke-12,” jelasnya.

BACA JUGA: Pawai Kontingen Gereja, Salatiga Christmas Parade Pertegas Komitmen sebagai Kota Tertoleran

Seiring dengan berjalannya waktu, lanjut Tamim, ada rencana pembangunan Exit Tol Salatiga. Yang sebagian lahannya berada di wilayah Desa Pabelan, termasuk Pasar Pabelan 2.

Karena lokasi Pasar Pabelan 2 ini berbatasan langsung dengan Kota Salatiga. Sehingga dalam prosesnya ada ganti rugi, termasuk untuk lahan dan kios atau pasar yang ada di Pasar Pabelan 2.

Berdasarkan informasi dari Pemkot Salatiga, persoalan ganti rugi sudah dibayarkan Rp 2,7 miliar kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Pabelan untuk ganti rugi tanah dan bangunan kios terdampak.

Namun hingga saat ini, ganti rugi bangunan terdampak yang menjadi haknya belum di berikan. Padahal proses tersebut sudah berlangsung hampir dua tahun,” jelas Tamim.

Menurut Tamim, ia sudah berulangkali melakukan mediasi dengan Kepala Desa Pabelan Abdul Azis. Bahkan terfasilitasi Pemerintah kecamatan, bagian Hukum, Inspektorat, dan Dispermasdes.

Terakhir dua bulan lalu, tapi haknya belum kunjung diberikan. Dalam pertemuan juga ada kesepakatan soal nilai-nilai, tapi belum terealisasi tanpa alasan yang jelas.

BACA JUGA: Kapolres Salatiga Hadiri Pengajian Isra Miraj, Keamanan Jamaah Jadi Prioritas

Itulah sebabnya, belum ada pembongkaran bangunan kios di Pasar Pabelan 2 karena belum ada pembayaran ganti rugi. “Dengan begitu, kios masih menjadi hak saya,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Desa Pabelan Abdul Azis mengatakan, soal pembayaran untuk ganti rugi akan segera di berikan. “Hanya saja, saat ini sedang dalam proses appraisal,” ungkapnya.

Azis menyampaikan, perkiraannya akhir bulan Januari atau paling lambat awal Februari 2026 sudah beres. “Dari hitungan awal, ganti rugi tanah kisaran Rp 1,7 miliar dan bangunan Rp 600-an juta,” jelasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp