SEMARANG, beritajateng.tv – Mulai 14 hingga 27 Juli 2025, jalanan di seluruh Indonesia akan kembali menjadi titik fokus ketertiban dengan digelarnya Operasi Patuh 2025 oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Operasi tahunan ini bukan sekadar razia, melainkan bagian dari strategi nasional dalam menyambut Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Operasi patuh polisi tahun ini mengusung tiga pendekatan utama, yakni pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Bagi pengendara, ini menjadi momen penting untuk merefleksikan sejauh mana mereka taat pada aturan lalu lintas, karena edukasi saja tak lagi cukup jika pelanggaran masih terjadi.
BACA JUGA: Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah dan Cepat, Ikuti Step by Step
Edukasi dan Dialog Jadi Langkah Awal
Sebelum penilangan, petugas akan lebih dulu melakukan edukasi kepada para pengguna jalan, termasuk pengemudi roda dua, roda empat, hingga para pengusaha angkutan barang. Sosialisasi ini melalui pendekatan humanis dengan berdialog langsung dengan komunitas kendaraan, membahas bahaya pelanggaran, serta pentingnya keselamatan di jalan.
Namun, jika pendekatan lunak tak mempan, maka siap-siap saja tindakan tegas menanti.
Target Pelanggaran
Operasi patuh polisi 2025 menargetkan berbagai pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Fokus utama ada pada kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) yang kerap menjadi penyebab kecelakaan fatal. Berikut daftar pelanggaran yang menjadi prioritas.
BACA JUGA: 5 Pertanda BSU Kemnaker 2025 Berhasil Cair ke Rekening Pekerja
1. Kendaraan tanpa SIM atau STNK;
2. Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman;
3. Melanggar marka dan rambu lalu lintas;
4. Menggunakan ponsel saat berkendara;
5. Pengemudi di bawah umur;
6. Pelat nomor tidak sesuai spesifikasi;
7. Penggunaan knalpot bising (brong);
8. Pemakaian rotator dan sirene tidak sesuai ketentuan.
BACA JUGA: Dana PIP Juli 2025 Mulai Cair, Simak Cara Pencairan dan Besaran Bantuan yang Diterima