SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Arief Djatmiko, menerima 17 poin tuntutan dari Aliansi Pengemudi Independen (API).
Ia membacakan seluruh tuntutan tersebut di hadapan ratusan sopir truk yang melangsungkan unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan Jateng, Jalan Siliwangi, Krapyak, Kota Semarang, Senin, 23 Juni 2025.
Usai audiensi dengan perwakilan API, Arief pun turut menandatangani 17 poin tuntutan tersebut. Adapun poin tuntutan sekaligus hasil audiensi itu akan diteruskan kepada pejabat di Pemerintah pusat untuk segera ditindaklanjuti.
Poin pertama tuntutan itu ialah sopir truk meminta agar pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bisa memenuhi asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sama halnya dengan bunyi sila ke-5.
“Menolak penindakan pelanggaran ODOL di lapangan sebelum UU Nomor 22 Tahun 2009 direvisi dan disahkan kembali. Mengingat pengemudi hanya pelaksana di lapangan dan justru menjadi korban utama dari penegakan Zero ODOL,” ucap Arief saat membacakan poin tuntutan kedua.
BACA JUGA: Demo Tolak Zero ODOL di Krapyak Semarang, Sopir Truk: Kasihan Rakyat Kalau Harga Pangan Naik
Tak hanya itu, Arief turut membacakan tuntutan sopir truk yang menyoroti masih sedikitnya perusahaan angkutan yang telah memenuhi standar Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).
Sopir truk pun turut meminta keterlibatan pemerintah dalam menentukan standar tarif batas atas dan bawah angkutan barang. Hal itu guna menciptakan persaingan yang sehat antarpengusaha angkutan.
“Sebagai ilustrasi, pengemudi fuso lintasan Semarang-Pontianak menghabiskan biaya operasional hingga Rp35 jutaan untuk 1 rit muatan atau kurang lebih 35 ton denga rata-rata tarif Rp1 ribu per kilogram. Sebanyak 85 persen di antaranya bahan pokok,” terang Arief.
Selain itu, kata Arief, tertuang permintaan sopir truk agar pemerintah menyediakan fasilitas peristirahatan dan terminal barang yang lengkap, memadai, serta aman.





