Nasional

Jaga Integritas, Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

×

Jaga Integritas, Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Sebarkan artikel ini
Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah. (X)

SEMARANG, beritajateng.tv – Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu, 11 Juli 2026.

Surat pengunduran diri tersebut telah Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin terima langsung. Informasi itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna sampaikan.

“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang.

Menurut Anang, Febrie memutuskan mundur sebagai bentuk komitmen moral untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di Indonesia.

BACA JUGA: Kasus Besar yang Ditangani Febrie Adriansyah, Jampidsus yang Rumahnya Dijaga Ketat Aparat TNI

Ia juga mengakui keputusan tersebut berkaitan dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tangani.

Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan pengunduran diri Febrie tidak akan mengganggu penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Anang.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah sempat memberikan klarifikasi terkait penggeledahan rumahnya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.  Yang tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya lakukan pada Kamis, 9 Juli 2026.

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat 10 Juli 2026, Febrie mengakui rumah yang penyidik geledah merupakan kediaman pribadinya.

“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa terlihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti. Yakni berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat. Juga 14.083.800 dolar Singapura.