Nasional

Jaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan, LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Mulai Juni 2025

×

Jaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan, LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Mulai Juni 2025

Sebarkan artikel ini
Bunga Penjaminan
Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan pada Senin, 26 Mei 2025. (Foto: Dok. LPS)

JAKARTA, beritajateng.tv – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler II tahun 2025.

Dalam Rapat Dewan Komisioner pada Senin, 26 Mei 2025, LPS menurunkan TBP simpanan rupiah pada bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin.

TBP simpanan rupiah pada bank umum kini sebesar 4,00%, sementara TBP BPR menjadi 6,50%. TBP simpanan valuta asing tetap bertahan di 2,25%. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2025.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan keputusan ini menyesuaikan kondisi global. Ketidakpastian perdagangan dan negosiasi tarif mempengaruhi ekonomi internasional, sementara inflasi tetap berisiko meningkat.

BACA JUGA: Lega Hati, Nasabah BPR Jepara Artha (DL) Full Senyum karena LPS Beri Jaminan Simpanan

“Mayoritas bank sentral global memangkas suku bunga demi menjaga pemulihan ekonomi. Ketidakpastian kebijakan dan ekspektasi investor menciptakan gejolak di pasar keuangan,” ujarnya pada Selasa, 27 Mei 2025.

Menurut Purbaya, kinerja ekonomi domestik tetap kokoh, meski perlu penguatan. Pada triwulan I 2025, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 4,87%.

Aktivitas manufaktur dan penjualan ritel kembali normal setelah Lebaran. Arus masuk dana ke pasar keuangan pada Mei mencerminkan kepercayaan investor.

Intermediasi perbankan juga tetap positif. Kredit perbankan tumbuh 8,88% secara tahunan, sedangkan dana pihak ketiga meningkat 4,55%. Pertumbuhan tertinggi tercatat pada kredit investasi sebesar 15,2%.

BACA JUGA: LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha

Rasio permodalan industri perbankan mencapai 25,43%. Sementara likuiditas mencukupi dengan rasio AL/NCD 111,32% dan AL/DPK sebesar 25,23%. Rasio kredit bermasalah (NPL) tercatat 2,24% dan Loan at Risk terus menurun ke 9,92%.

Cakupan penjaminan LPS tetap tinggi, yakni 99,94% rekening terjamin penuh. Angka ini melebihi amanat Undang-Undang dan panduan IADI. Purbaya juga mendorong bank lebih transparan terkait TBP kepada nasabah.

Ia menekankan pentingnya memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan untuk menjaga kepercayaan nasabah dalam menghimpun dana simpanan. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp