SEMARANG, beritajateng.tv – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menolak pledoi atau nota pembelaan terdakwa dugaan korupsi, eks Walikota Semarang Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri.
JPU KPK RI, Amir Nurdianto dalam sidang membacakan Replik atau jawaban atas Pledoi terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 11 Agustus 2025.
Menurut Amir, Mbak Ita dan Alwin Basri telah terbukti bekerjasama dalam tindakan korupsi sesuai pasal undang-undang anti korupsi.
Padahal keduanya merupakan penyelenggara negara yang mestinya mendukung Tindakan Anti Korupsi. Bukan malah sebaliknya bersama terdakwa lain yakni terdakwa Martono dan Rahmat Djangkar melakukan tindakan yang melanggar hukum.
BACA JUGA: Menitikan Air Mata, Mantan Walikota Semarang Mbak Ita Minta Hukuman Seringan-ringannya
Beberapa keterangan dari fakta di persidangan juga menyebut Jaksa dari KPK RI itu yang termuat dalam Replik setebal 36 halaman.
Ada tiga dakwaan yang Jaksa tolak, meliputi pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan 2023.
Dakwaan kedua, berupa pengadaan meja kursi pabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023. Kedua terdakwa kuat dugaan menerima uang sebesar Rp1,7 miliar dari Terdakwa Rachmat Utama Djangkar yakni Direktur Utama PT Deka Sari.