Hukum & Kriminal

Martono Penyuap Mbak Ita Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

×

Martono Penyuap Mbak Ita Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Sebarkan artikel ini
Martono Penyuap Mbak Ita Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan
Sidang kasus korupsi Martono Ketua Gapensi yang melibatkan eks Walikota Semarang Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Martono, terdakwa kasus pengaturan proyek Penunjukan Langsung Pemkot Semarang mendapat vonis pidana lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 4,5 tahun penjara.

Penasehat Hukum Martono, Khaerul Anwar menyebut kliennya memilih tidak mengajukan banding. Pihaknya ingin segera menyelesaikan kasus ini dengan menjalani masa hukuman.

“Banyak hal yang jadi pertimbangan terdakwa, dan klien kami juga ingin segera move on dari kasus ini dengan segera menjalani eksekusi. Namun, bukan menutup kemungkinan masih akan berupaya lagi secara hukum,” ujarnya, Senin, 11 Agustus 2025.

BACA JUGA: Jaksa Penuntut Umum KPK Tolak Pledoi Mbak Ita dan Alwin Basri, Begini Alasannya

Saat ini, ia bersama kuasa hukum lain masih akan mempelajari hasil vonis dari terdakwa Martono. Terkait putusan yang lebih rendah dari tuntutan, Khaerul menyebut soal putusan ini sudah di diskusikan.

“Klien kami menerima putusan itu. Kami hargai itu,” ucapnya.

Pembacaan vonis oleh Ketua Sidang Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Gatot Sarwadi. Martono di vonis 4 tahun enam bulan dengan denda Rp245 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Vonis yang Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi jatuhkan yaitu 4 tahun 6 bulan, ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 5 tahun 2 bulan.

Martono sebagai mantan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional(Gapensi) Kota Semarang 2023 menurutnya telah bekerja sama dengan Mantan Walikota Semarang, Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri untuk mengatur Proyek Penunjukan Langsung di Kecamatan.

Atas vonis ini, kemudian Majelis Hakim memberikan waktu untuk menentukan jawaban. Yakni menerima, pikir-pikir atau langsung banding. Kemudian, Martono pun di persilakan untuk berkonsultasi ke penasehat hukumnya.

Kurang lebih lima menit berdiskusi, kemudian Kuasa Hukum Martono mengatakan menerima dan siap menjalani eksekusi. Namun, ada beberapa permintaan yang ia sampaikan.

Ia meminta, jika Jaksa Penuntut Umum menerima, maka kliennya ingin secepatnya ada eksekusi. “Bisa dengan masuk Lapas Kedungpane (Lapas Semarang),” ujarnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum KPK Amir Nurdianto dalam sidang itu menyebutkan masih pikir-pikir dalam menanggapi hasil vonis Terdakwa Martono. Amir mengatakan akan melaporkan hasil vonis sidang terdakwa Martono ke atasannya terlebih dahulu.

“Kita melaporkan dulu ke pimpinan soal hasil dari vonis ini. Termasuk, soal permintaan terdakwa mengenai menjalani masa pidana di Lapas Semarang itu kita sampaikan,” kata Amir. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp