Hukum & Kriminal

Jaksa Penuntut Umum KPK Tolak Pledoi Mbak Ita dan Alwin Basri, Begini Alasannya

×

Jaksa Penuntut Umum KPK Tolak Pledoi Mbak Ita dan Alwin Basri, Begini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Jaksa Penuntut Umum KPK Tolak Pledoi Mbak Ita dan Alwin Basri, Begini Alasannya
Sidang dugaan korupsi eks Walikota Semarang, Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri di pengadilan Tipikor Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

Kemudian dakwaan terakhir mengenai uang suap di Bapenda Kota Semarang melalui Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari.

“Kami bersikap tetap pada surat tuntutan pada Rabu 30 Juli 2025 dan memohon pledoi dari dua terdakwa di tolak. Kemudian kami JPU memohon kepada Ketua Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan sebagaimana dengan tuntutan pidana penuntut umum,” pungkas Amir membacakan Replik.

Sementara itu Kuasa Hukum Ita, Ratna Ningsih usai sidang mengatakan akan mengajukan duplik atau jawaban atas replik yang KPK RI ajukan. Ia akan mempersiapkan beberapa bukti tambahan dalam penguatan duplik nanti.

“Intinya JPU tetap pada tuntutannya sehingga nanti kita lakukan jawaban dari JPU itu. Kami akan memperkuat apa yang disampaikan dalam pledoi bahwa kedua terdakwa tidak melakukan dakwaan yang disampaikan JPU,” pungkas Ratna singkat.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim Sidang, Gatot Sarwadi memberikan tenggat waktu lima hari setelah sidang atau pada Jumat 15 Agustus nanti untuk menyampaikan dublik atau jawaban atas replik KPK RI. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan