Hukum & Kriminal

Jaksa Penuntut Umum KPK Tolak Pledoi Mbak Ita dan Alwin Basri, Begini Alasannya

×

Jaksa Penuntut Umum KPK Tolak Pledoi Mbak Ita dan Alwin Basri, Begini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Jaksa Penuntut Umum KPK Tolak Pledoi Mbak Ita dan Alwin Basri, Begini Alasannya
Sidang dugaan korupsi eks Walikota Semarang, Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri di pengadilan Tipikor Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menolak pledoi atau nota pembelaan terdakwa dugaan korupsi, eks Walikota Semarang Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri.

JPU KPK RI, Amir Nurdianto dalam sidang membacakan Replik atau jawaban atas Pledoi terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 11 Agustus 2025.

Menurut Amir, Mbak Ita dan Alwin Basri telah terbukti bekerjasama dalam tindakan korupsi sesuai pasal undang-undang anti korupsi.

Padahal keduanya merupakan penyelenggara negara yang mestinya mendukung Tindakan Anti Korupsi. Bukan malah sebaliknya bersama terdakwa lain yakni terdakwa Martono dan Rahmat Djangkar melakukan tindakan yang melanggar hukum.

BACA JUGA: Menitikan Air Mata, Mantan Walikota Semarang Mbak Ita Minta Hukuman Seringan-ringannya

Beberapa keterangan dari fakta di persidangan juga menyebut Jaksa dari KPK RI itu yang termuat dalam Replik setebal 36 halaman.

Ada tiga dakwaan yang Jaksa tolak, meliputi pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan 2023.

Dakwaan kedua, berupa pengadaan meja kursi pabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023. Kedua terdakwa kuat dugaan menerima uang sebesar Rp1,7 miliar dari Terdakwa Rachmat Utama Djangkar yakni Direktur Utama PT Deka Sari.

Kemudian dakwaan terakhir mengenai uang suap di Bapenda Kota Semarang melalui Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari.

“Kami bersikap tetap pada surat tuntutan pada Rabu 30 Juli 2025 dan memohon pledoi dari dua terdakwa di tolak. Kemudian kami JPU memohon kepada Ketua Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan sebagaimana dengan tuntutan pidana penuntut umum,” pungkas Amir membacakan Replik.

Sementara itu Kuasa Hukum Ita, Ratna Ningsih usai sidang mengatakan akan mengajukan duplik atau jawaban atas replik yang KPK RI ajukan. Ia akan mempersiapkan beberapa bukti tambahan dalam penguatan duplik nanti.

“Intinya JPU tetap pada tuntutannya sehingga nanti kita lakukan jawaban dari JPU itu. Kami akan memperkuat apa yang disampaikan dalam pledoi bahwa kedua terdakwa tidak melakukan dakwaan yang disampaikan JPU,” pungkas Ratna singkat.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim Sidang, Gatot Sarwadi memberikan tenggat waktu lima hari setelah sidang atau pada Jumat 15 Agustus nanti untuk menyampaikan dublik atau jawaban atas replik KPK RI. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp