Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan.
Terdakwa kemudian mengambil senjata api yang berlanjut dengan memerintahkan rombongan pengendara sepeda motor untuk berhenti.
BACA JUGA: Ayah Gamma Teriaki Aipda Robig Saat Masuk ke Rutan: Kamu Kejam Bunuh Anak Saya!
Terdakwa menembakkan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan yang ia arahkan ke tiga sepeda motor yang melaju ke arahnya.
Dari tiga tembakan tersebut, satu tembakan mengenai bagian panggul korban Gamma Rizkynata Oktafandy. Sementara satu tembakan lain melukai dua korban, yakni S dan A, pada bagian dada dan tangan kiri.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka pada hari Minggu, 24 November 2024 sekitar pukul 01.56 WIB anak korban Gamma Rizkynata Oktafandy bin Andi Prabowo dinyatakan meninggal dunia,” kata Sateno.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi
Respon (2)