Dalam disertasinya, James Purba mengkaji secara mendalam persoalan restrukturisasi utang dalam mekanisme PKPU dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Menurutnya, konsep PKPU sebenarnya menjadi jalan keluar bagi perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan agar tetap dapat melanjutkan usahanya.
“Restrukturisasi utang dalam mekanisme PKPU bertujuan memberikan kesempatan kepada debitor yang beritikad baik untuk mencapai perdamaian dengan para kreditur sehingga usaha tetap dapat berjalan dan tidak langsung berakhir dengan likuidasi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proses restrukturisasi utang tersebut berlangsung melalui Pengadilan Niaga dengan fasilitasi pengurus PKPU serta diawasi oleh hakim pengawas. Dalam proses ini, seluruh kreditur, baik kreditur separatis maupun kreditur konkuren, terlibat dalam perundingan untuk mencapai kesepakatan perdamaian.
BACA JUGA: Pengacara Muda dan Kurator Megawati Prabowo Resmi Sandang Gelar Doktor
Namun dalam praktiknya, James menemukan sejumlah persoalan mendasar yang berpotensi merugikan kreditur, terutama pada tahap verifikasi tagihan.
“Dalam banyak kasus, pengurus PKPU atau debitor sering membantah atau menolak sebagian bahkan seluruh tagihan kreditur. Masalahnya, undang-undang yang ada belum menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan adil bagi kreditur yang tagihannya ditolak,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat posisi kreditur menjadi lemah karena mereka bisa kehilangan hak suara dalam rapat perdamaian maupun peluang mendapatkan pelunasan utang melalui skema restrukturisasi.
Melalui penelitian akademiknya, James Purba mendorong adanya langkah konkret untuk memperbaiki regulasi yang ada, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 agar memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para kreditur.
“Sistem hukum kepailitan perlu terus ada perbaikan agar memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi semua pihak, baik debitor maupun kreditur,” katanya.
Di luar dunia hukum, James Purba juga terkenal aktif dalam komunitas olahraga, khususnya sepak bola.
Ia bahkan memiliki lisensi pelatih sepak bola dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dengan lisensi C.





