BACA JUGA: Imbau Korban Rekayasa Cabul SMAN 11 Semarang Lapor Polisi, Polda Jateng Ingatkan Ancaman UU ITE
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menyita uang sebesar Rp 600 juta sebagai barang bukti.
“Dalam kasus ini, para pelaku terjerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara,” tegas Artanto. (*)
Editor: Farah Nazila













