Jateng

Jateng Lakukan Pemutihan, Dibebaskan Pokok Pajak dan Denda Meski Nunggak Lima Tahun

×

Jateng Lakukan Pemutihan, Dibebaskan Pokok Pajak dan Denda Meski Nunggak Lima Tahun

Sebarkan artikel ini
bapenda jateng, nadi santoso
Kepala Bapenda Jawa Tengah, Nadi Santoso, saat dijumpai di Gedung A lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 24 Maret 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah menjelaskan lebih lanjut terkait pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung 8 April-30 Juni 2025 mendatang.

Bagi wajib pajak yang membayar PKB tahun berjalan, mereka akan mendapat penghapusan semua denda, pokok tunggakan, sekaligus denda tunggakan Jasa Raharja.

“Kalau misalkan nunggak lima tahun ya kami hapus [denda, pokok tunggakan, dan denda tunggakan Jasa Raharja]. [Termasuk sanksi bulannya juga terhapus] ya,” ungkap Kepala Bapenda Jawa Tengah, Nadi Santoso, Senin, 24 Maret 2025.

Nadi menyebut, potensi obyek pajak di Jawa Tengah sebanyak 12 juta kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Benarkan Blangko STNK Kosong di Berbagai Kantor Samsat, Bapenda: Sejak Sebulan Lalu

Dari 12 juta kendaraan, sebanyak 5 juta ia sebut menunggak pajak. Adapun tunggakan itu, kata Nadi, mencapai Rp4,3 triliun.

“Potensinya ya kalau obyek sekitar 12 juta kendaraan, yang nunggaknya ada 5 jutaan. Nilainya Rp4,3 triliun,” ungkap dia.

Nadi ungkap kepatuhan masyarakat bayar PKB turun sejak 2019

Nadi mengungkap, capaian PKB Jawa Tengah pada triwulan 2025 baru 20 persen atau sekitar Rp900 miliar.

Ia menyebut, kepatuhan warga yang menurun menjadi alasan mengapa sulit bagi pihaknya mencapai target.

“Capaian di triwulan itu 20 persen, sekitar Rp900 miliar. Kepatuhan mengalami penurunan,” akunya.

Menurutnya, kepatuhan warga itu sudah mulai turun sejak 2019.

Pihaknya mengaku akan terus gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tertib membayar PKB.

“Kemarin kita ke Bumdes. Akan kita laksanakan kembali, terutama untuk penagihan tahun berjalan, yang mana di Januari, Februari tahun kemarin dia bayar tapi Januari Februari tahun ini gak bayar. Kita kerja sama sampai RT/RW camat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menghapuskan pokok pajak dan denda pada pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Adapun penghapusan itu berlaku pada pembayaran PKB pada 8 April hingga 30 Juni 2025.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengungkap, penghapusan pokok pajak dan denda itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

BACA JUGA: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku per 2025, Bapenda Jawa Tengah Pastikan Nominal Tak Naik

Luthfi mengungkap, piutang PKB di Jawa Tengah mencapai Rp2,8 triliun. Hal itu yang menjadi dasar penghapusan pokok pajak dan denda.

“Posisinya adalah Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak. Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya,” tegas Luthfi.

Ia menegaskan, aturan itu hanya berlaku hingga 30 Juni 2025 mendatang.

“Tapi kita dengan batas waktu tanggal 8 April sampai 30 Juni 2025. Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ucap Luthfi. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp