Hukum & Kriminal

Jateng Marak Kasus Kekerasan Seksual, LRC-KJHAM Soroti Lambatnya Penanganan Kepolisian

×

Jateng Marak Kasus Kekerasan Seksual, LRC-KJHAM Soroti Lambatnya Penanganan Kepolisian

Sebarkan artikel ini
LRC-KJHAM Kekerasan
Kepala Operasional LRC-KJHAM, Nihayatul Mukaromah, saat dijumpai langsung di kantornya, Selasa, 24 Juni 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sepanjang 2025, Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) mengungkap angka kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Jawa Tengah masih tinggi.

Kepala Operasional LRC-KJHAM, Nihayatul Mukaromah, menjelaskan bahwa jenis kekerasan yang pihaknya terima sangat beragam, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual fisik, hingga kekerasan berbasis gender online (KBGO). Sebagian besar kasus yang masuk berkaitan dengan kekerasan seksual.

“Dari data yang masuk ke kami sepanjang 2025, sebanyak 50 persen merupakan kekerasan seksual. Penanganannya tidak mudah karena masih banyak tantangan, terutama dalam proses pelaporan hingga penegakan hukum,” ujar Nihayatul saat dijumpai langsung, Selasa, 24 Juni 2025.

BACA JUGA: Kekerasan Seksual Online Marak di Jawa Tengah, Modus Pelaku Curhat hingga Minta Foto Sensitif

Ia merinci, saat ini LRC-KJHAM mendampingi 12 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 11 kasus pelecehan seksual fisik, 5 kasus eksploitasi seksual, 2 kasus perkosaan, 2 kasus kekerasan berbasis gender online (KSBE), dan 2 kasus perdagangan orang (trafficking).

Namun, kata Nihayatul, tidak semua kasus bisa langsung berlanjut ke ranah hukum lantaran hambatan dalam pembuktian dan pemahaman aparat, utamanya kepolisian.

“Pelaporan kami mungkin diterima, tapi lagi-lagi karena kekerasan seksual itu kan di ranah privat, untuk alat buktinya jadi tantangan agar bisa dinaikkan ke proses hukum,” ungkapnya.

LRC-KJHAM: Ada kasus kekerasan seksual yang tak tertangani polisi sejak 2022, alat bukti jadi masalahnya

Pihaknya menyoroti salah satu kasus kekerasan seksual yang pernah ia laporkan sejak 2022, namun hingga pertengahan 2025 pelaku tak kunjung polisi tetapkan sebagai tersangka.

“Ada satu kasus kekerasan seksual yang lama banget, dari 2022 sejak UU TPKS tersahkan sampai saat ini masih proses penyelidikan. Artinya, polisi itu masih belum yakin menetapkan siapa sih pelakunya. Padahal kami sudah ada alat bukti dan banyak ahli yang sudah hadir tapi polisi masih belum yakin menetapkan siapa tersangka,” paparnya.

Dalam hematnya, lambatnya proses ini menunjukkan bahwa pemahaman aparat penegak hukum terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih rendah.

BACA JUGA: Suara Perempuan, Suara Perubahan: Gerakan Mahasiswa USM Melawan Kekerasan

Nihayatul menilai aparat masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan pendekatan spesifik yang tertuang dalam UU TPKS.

“Padahal, UU TPKS sudah memperluas definisi dan jenis alat bukti. Rekaman, foto, bahkan pernyataan psikolog bisa menjadi penguat. Tapi banyak yang masih berpegang pada lima alat bukti versi KUHAP, dan bahkan menganggap korban dewasa tidak mungkin jadi korban kekerasan seksual,” sambung dia.

Kekerasan berbasis daring melonjak di Jateng

Tak berhenti sampai di sana, Nihayatul turut menyoroti beragam kasus KBGO yang menurutnya semakin melonjak di Jawa Tengah.

Namun, kata dia, pelaporannya terkendala lantaran korban tak mengetahui pentingnya menyimpan bukti digital.

“Sebagian besar korban KBGO tidak menyimpan URL, tangkapan layar, atau data elektronik lainnya. Ini membuat polisi menganggap laporannya lemah,” tambahnya.

Kata dia, LRC-KJHAM terus mendampingi sekaligus mengedukasi korban dan masyarakat luas. Termasuk memberi pemahaman mengenai batasan-batasan relasi digital yang sehat, utamanya bagi perempuan dalam hubungan jarak jauh.

BACA JUGA: DP3A: Kekerasan Perempuan dan Anak Capai 91 Kasus di Kota Semarang

“Jangan pernah mengirimkan foto atau video intim. Banyak kasus bermula dari permintaan pelaku yang kemudian berujung ancaman dan pemerasan ketika permintaan tak terpenuhi,” ujarnya.

Besar harapannya agar aparat penegak hukum lebih cepat beradaptasi dengan ketentuan dalam UU TPKS. Yakni agar kasus-kasus yang sudah terlaporkan tidak berhenti di tengah jalan.

“Perempuan punya hak atas keadilan. Jangan sampai hukum melemahkan, justru harus menjadi pelindung,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp