SEMARANG, beritajateng.tv – Pidana kerja sosial akan menjadi salah satu pidana pokok dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.
Untuk menyiapkan implementasinya di daerah, Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menandatangani MoU dan perjanjian kerja sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mugopal, menjelaskan bahwa kerja sosial sebagai pidana pokok membutuhkan kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah. Menurutnya, pelaksanaan pidana tersebut tidak dapat berjalan tanpa dukungan kabupaten dan kota.
“Pada 2 Januari 2026 ada salah satu undang-undang yang diributkan oleh kita semua yaitu KUHAP yang baru. Di KUHAP baru itu ada pidana sosial yang masuk ke dalam pidana pokok,” ujar Undang saat beritajateng.tv temui usai penandatanganan MoU di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Senin, 1 Desember 2025.
BACA JUGA: BEM Undip Bantah Ikut Bahas RKUHAP, Desak DPR RI Minta Maaf 3×24 Jam
Undang menegaskan, kejaksaan akan menjadi eksekutor dalam pelaksanaan pidana tersebut sesuai amar putusan pengadilan.
“Nanti tentu pidana pokok ini akan ada tercantum di amar putusan pengadilan. Kita selaku eksekutor akan melaksanakan pidana sesuai dengan amar yang ada di putusan pengadilan,” ucapnya.
Ia menambahkan, pengadilan nantinya hanya menyebut masa pidana kerja sosial, sementara bentuk dan lokasi kerja sosial akan dibahas bersama pemerintah daerah.













