“Setiap tahun persoalan ini selalu terjadi tanpa ada penyelesaian yang benar-benar tegas dari pemerintah. Karena itu KSPI Jawa Tengah bersama Aliansi Buruh Jawa Tengah [ABJAT] akan mengambil langkah tegas,” kata Aulia.
Salah satu langkah yang di lakukan adalah membentuk Posko Pengaduan THR dan PHK bagi para pekerja di Jawa Tengah. Posko tersebut bertujuan menampung laporan buruh yang mengalami PHK menjelang Lebaran atau tidak menerima THR sesuai aturan.
Berdasarkan catatan serikat buruh, terdapat tiga persoalan utama yang sering terjadi dalam pembayaran THR setiap tahunnya, yakni perusahaan tidak membayar THR dengan alasan tidak mampu, perusahaan menunda pembayaran THR dengan berbagai alasan meskipun kondisi perusahaan sebenarnya baik, serta perusahaan mencicil pembayaran THR kepada pekerja.
“Tidak membayar THR itu sama dengan menggelapkan hak buruh menjelang Hari Raya. Selama ini sanksi administrasi tidak memberikan efek jera,” nilainya.
Oleh karena itu, Aulia mengusulkan agar batas akhir pembayaran THR bisa di majukan atau bukan H-7 seperti aturan saat ini. Menurutnya, jika pembayaran lebih awal, maka pekerja masih memiliki waktu untuk melaporkan pelanggaran jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut.
BACA JUGA: Cocok untuk THR, Ini Daftar ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Kota Semarang: BCA hingga BSI
Rekomendasi lainnya adalah pembentukan posko gabungan tripartit di tingkat kabupaten dan kota yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk memantau langsung kepatuhan perusahaan dalam membayar THR. (*)
Editor: Farah Nazila





