Pukulan tersebut membuat korban terjatuh dan kepalanya terbentur. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tak tertolong saat dalam perawatan.
”Seketika korban tersungkur ke arah belakang, sehingga kepala bagian belakang korban mengalami pendarahan dan mengakibatkan korban meninggal,” ujar dia.
BACA JUGA: Geger Pria Bertato Ditemukan Mengapung di Sungai Sukolilo Pati
AKBP Jaka memaparkan motif pelaku. Menurutnya, RS jengkel karena korban cekcok dengan adik tersangka.
Akibat perbuatannya, RS di jerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP. Dalam peraturan perundang-undangan itu, RS terancam penjara hingga 7 tahun. (*)