Jateng

Jengkel Karena Cekcok, Pria di Pati Ini Pukul Adik Ipar hingga Meninggal Dunia

×

Jengkel Karena Cekcok, Pria di Pati Ini Pukul Adik Ipar hingga Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
HIPMI Jawa Tengah | Pengeroyokan Mahasiswa Undip | SMP Grobogan | ilustrasi kekerasan // semarang
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pexels/Pixabay)

PATI, beritajateng.tv – Seorang pria di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memukul adik iparnya hingga meninggal dunia pada Selasa, 11 Maret 2025.

Pria tersebut, RS (28), melakukan aksi tersebut karena kesal adik ipar bercekcok dengan adiknya.

Kasus kekerasan berujung maut ini diungkapkan dalam konferensi pers di Aula Markas Polresta Pati, Kamis 14 April 2025.

BACA JUGA: Pemkot Semarang Kebut Perbaikan Jalan Tanjakan Trangkil Gunungpati, Target Rampung Pekan Ini

Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi memaparkan peristiwa itu terjadi di teras rumah pada Selasa 11 Maret 2025.

”Kejadian pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025, sekira pukul 09.00 WIB di teras rumah turut Desa Angkatan Lor RT 09 RW 01, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati,” ungkap AKBP Jaka Wahyudi.

Kronologi peristiwa pria di Pati pukul adik ipar

Sebelumnya, pelaku yang tinggal serumah dengan korban dan adiknya, mendengar saudari kandungnya sedang bercekcok dengan korban. Karena jengkel, RS keluar dan memukul kepala korban.

”Tersangka yang masih tinggal serumah dengan korban mendengar jika adik tersangka sedang cekcok dengan suaminya. Sehingga tersangka merasa jengkel dan memukul sebanyak  kali mengenai wajah korban,” kata AKBP Jaka.

Pukulan tersebut membuat korban terjatuh dan kepalanya terbentur. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tak tertolong saat dalam perawatan.

”Seketika korban tersungkur ke arah belakang, sehingga kepala bagian belakang korban mengalami pendarahan dan mengakibatkan korban meninggal,” ujar dia.

BACA JUGA: Geger Pria Bertato Ditemukan Mengapung di Sungai Sukolilo Pati

AKBP Jaka memaparkan motif pelaku. Menurutnya, RS jengkel karena korban cekcok dengan adik tersangka.

Akibat perbuatannya, RS di jerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP. Dalam peraturan perundang-undangan itu, RS terancam penjara hingga 7 tahun. (*)

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp