SEMARANG, beritajateng.tv – Mulanya, jika kotak kosong menang melawan pasangan calon tunggal dalam Pilkada di suatu daerah, maka pejabat di daerah tersebut akan ditunjuk oleh pemerintah. Namun, wacana Pilkada ulang di tahun 2025 jika kotak kosong menang mulai mencuat.
Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersepakat untuk menggelar Pilkada kembali 2025, jika Pilkada suatu daerah dimenangkan kotak kosong.
Adapun kesepakatan tersebut terambil dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Selasa, 10 September malam. Menjadi kesimpulan sementara untuk pembahasan lebih lanjut dalam rapat kerja berikutnya bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono angkat bicara. Pihaknya membenarkan, KPU telah berkonsultasi kepada DPR RI terkait kemenangan kotak kosong atas paslon tunggal pada Pilkada 2024.
“Berdasarkan rapat dengar pendapat di tanggal 11 September, bahwa KPU berkonsultasi ke DPR dalam hal kolom kosong atau calon yang ada di kolom kosong itu menang. Artinya, jumlahnya lebih banyak dari paslon tunggal, itu di serahkan ke Pemerintah,” ungkap Handi saat jumpa pers yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Jateng, Jumat 13 September 2024 sore.
BACA JUGA: Meski Ahmad Luthfi-Gus Yasin Sudah Deklarasi Tim Pemenangan, KPU Jateng Akui Belum Terima Daftarnya
Jika hal itu terjadi, atau kata Handi kembali seperti PKPU sebelumnya, maka penentuan pejabat di daerah itu menjadi domain dari Pemerintah pusat.
Namun, Handi mengungkap adanya usulan dari Komisi II DPR RI yang menghendaki pemilihan ulang di tahun 2025. Kendati demikian, pihaknya menegaskan Pilkada ulang di tahun 2025 belum menjadi norma atau belum terputuskan secara resmi.
“Tetapi memang Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa akan ada pemilihan kembali dan usulnya adalah di tahun 2025, tetapi itu belum jadi norma,” tegas Handi.