“BERJUANG BERSAMA. Semua yang berjuang menegakkan demokrasi harus terbebas dari berbagai bentuk ancaman. Uasuwoook,” imbuh Butet dalam keterangan unggahannya.
Pada tanggal 30 Januari 2024, Butet Kartaredjasa terlaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh PROJO beserta organisasi sukarelawan lainnya. Mereka yakni Arus Bawah Jokowi dan Sedulur Jokowi.
BACA JUGA: Konon Pecah Suara, Projo Jateng Tegaskan Sepenuhnya Dukung Prabowo, Akan Bentuk Bapilpres di Daerah
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/114/1/2024/SPKT, berdasarkan atas pernyataan Butet Kartaredjasa yang menurut dugaan menghina Presiden Jokowi.
Anggapannya, Butet Kartaredjasa melanggar Pasal 315 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana berdasarkan laporan yang pihak PROJO ajukan.
BACA JUGA: Seknas Jokowi Jateng Mantap Dukung Ganjar, Tak Takut Banyak yang Beralih ke Prabowo-Gibran
Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Budi Arie juga menjelaskan bahwa Jokowi telah memberikan peringatan kepada PROJO untuk tidak menciptakan kegaduhan di masyarakat dengan laporan tersebut. (*)