Politik

Jokowi Minta Projo Cabut Laporan Dugaan Penghinaan, Butet Kartaredjasa: Harusnya Kasus Aiman dll Juga Dihentikan

×

Jokowi Minta Projo Cabut Laporan Dugaan Penghinaan, Butet Kartaredjasa: Harusnya Kasus Aiman dll Juga Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Projo Butet
Seniman Butet Kartaredjasa. (Foto: YouTube/Butet Kartaredjasa)

SEMARANG, beritajateng.tvButet Kartaredjasa memberikan respons terkait kasusnya yang akhirnya PROJO minta untuk mencabut laporannya.

Ketua Umum PROJO meminta sukarelawan pendukung Presiden Jokowi yang melaporkan Butet Kartaredjasa ke polisi untuk segera mencabut laporannya. Budi menjelaskan bahwa permintaan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Jokowi, yang menginginkan agar tidak terjadi perselisihan hukum terhadap budayawan Butet Kartaredjasa.

BACA JUGA: [Video] Butet Dkk Suguhkan “Orang-orang Berbahaya” Segarkan Suasana Jelang Tahun Politik

Dalam unggahan di Instagram pribadinya, Butet Kartaredjasa menyampaikan pandangannya bahwa tidak hanya kasusnya yang seharusnya berhenti, melainkan juga kasus-kasus temannya yang terlapor ke polisi, termasuk salah satunya adalah Aiman Witjaksono.

“Harapannya tidak hanya kasus saya yang berhenti. Tetapi juga kasus-kasus teman-teman yang dilaporkan ke polisi: Aiman dll,” tulis Butet Kartaredjasa dalam akun Instagram pribadinya, @masbutet, Senin, 5 Februari 2024.

BACA JUGA: Indonesia Kita Bawa Pesan Politik di Pentas ‘Orang-orang Berbahaya’ Kota Semarang

Ia juga menegaskan bahwa setiap individu yang berjuang untuk menegakkan demokrasi harus terbebsa dari segala bentuk ancaman.

“BERJUANG BERSAMA. Semua yang berjuang menegakkan demokrasi harus terbebas dari berbagai bentuk ancaman. Uasuwoook,” imbuh Butet dalam keterangan unggahannya.

Pada tanggal 30 Januari 2024, Butet Kartaredjasa terlaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh PROJO beserta organisasi sukarelawan lainnya. Mereka yakni Arus Bawah Jokowi dan Sedulur Jokowi.

BACA JUGA: Konon Pecah Suara, Projo Jateng Tegaskan Sepenuhnya Dukung Prabowo, Akan Bentuk Bapilpres di Daerah

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/114/1/2024/SPKT, berdasarkan atas pernyataan Butet Kartaredjasa yang menurut dugaan menghina Presiden Jokowi.

Anggapannya, Butet Kartaredjasa melanggar Pasal 315 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana berdasarkan laporan yang pihak PROJO ajukan.

BACA JUGA: Seknas Jokowi Jateng Mantap Dukung Ganjar, Tak Takut Banyak yang Beralih ke Prabowo-Gibran

Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Budi Arie juga menjelaskan bahwa Jokowi telah memberikan peringatan kepada PROJO untuk tidak menciptakan kegaduhan di masyarakat dengan laporan tersebut. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp