Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Jokowi Resmikan UU ASN, Nasib 16 Ribu Tenaga Honorer Pemprov Jateng Dipertanyakan

×

Jokowi Resmikan UU ASN, Nasib 16 Ribu Tenaga Honorer Pemprov Jateng Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
SKD CASN Semarang | Seleksi PPPK | CPNS Tidak Memenuhi Syarat | CPNS 2024 Jawa Tengah | Dokumen CPNS | pendaftaran formasi CPNS 2023 | ASN Pemprov Jateng
Ilustrasi ASN. (Foto: Freepik)

“Bukan terancam kehilangan, kalau kami sih berpikir positif ya, makanya kami belum bisa bicara apa-apa ketika tahun 2025 nanti tidak lagi ada dan tidak boleh lagi mengangkat pengawan non-ASN seperti honorer. Yang jelas tenaga honorer yang masih ada diselesaikan paling lambat Desember 2024,” tegasnya.

Pihaknya juga belum dapat memastikan apakah akan ada rotasi maupun mutasi antara tenaga kerja honorer di kalangan Pemprov Jateng.

“Turunan-turunan dari UU ASN itu belum ada, kita masih nunggu. Yang penting kita sekarang sedang menyelesaikan untuk seleksi PPPK tahun 2023,” tandasnya.

BACA JUGA: 10 Pose Terlarang ASN Pemprov Jateng Ramai di Medsos, Ini Kata Bawaslu

Jokowi resmikan UU tentang ASN

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah meresmikan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu regulasi baru dalam peraturan tersebut adalah tentang penataan tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara alias honorer.

Undang-Undang rancangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) itu juga melarang pejabat di instansi pemerintah merekrut pegawai honorer untuk mengisi jabatan ASN. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 65 UU ASN.

“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” tulis Pasal 65 UU ASN, termaktub dalam dokumen rilisan situs peraturan.bpk.go.id.

Tak hanya itu, dalam peraturan itu juga tercantum bila Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, akan terkena sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan