SEMARANG, beritajateng.tv – Polisi Saudi Arabia menangkap seorang selebgram asal Indonesia karena menawarkan visa haji yang ilegal.
Adapun kabar soal penangkapan selebgram tersebut tengah ramai menjadi objek perbincangan di media sosial. Kabarnya, selebgram tersebut berinisial LMN.
Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, Yusron B Ambary mengungkapkan kabar penangkapan tersebut. “Yang bersangkutan sudah ditahan oleh petugas keamanan,” ujar Yusron di Jeddah, Arab Saudi.
Yusron menambahkan bahwa sudah ada jemaah yang menjadi korban dari penjualan visa yang selebgram tersebut tawarkan.
BACA JUGA: 20 Warga Candisari Semarang Masuk RS usai Makan Mie Goreng saat Arisan, Karena Keracunan?
Mulanya, selebgram LMN ini menjual jasa haji tanpa antre melalui sosial media Facebook.
Dari hasil penyelidikan awal, jamaah yang menjadi korban hanya memiliki visa ziarah. Ia khawatir jamaah tersebut tersangkut kasus hukum karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
Yusron juga menyebut bahwa saat ini keberadaan para jemaah yang menjadi korban visa haji masih belum ditemukan.
Sejauh ini, KJRI masih berkoordinasi dengan pihak Arab Saudi. “Kami belum mendalami kasusnya karena tidak memiliki wewenang untuk menindak,” katanya.
Bukan selebgram
Rupanya, LMN bukan merupakan selebgram seperti yang terbilang di media sosial maupun media pemberitaan.
Yusron mengatakan LMN bukan selebgram seperti yang terinformasikan sebelumnya. Dia merupakan pegiat media sosial yang aktif mengiklankan haji murah di Facebook. “Bukan selebgram tapi dia pegiat medsos. Dia menjual melalui akun Facebooknya sudah punya pengikut 5 ribu,” ucap Yusron.
BACA JUGA: 2 Wasit Terluka, Ini Kronologi Kericuhan Pertandingan Piala Bupati Semarang Cup
Menjadi pegiat media sosial, LMN rupanya memiliki travel berinisial AND our and travel. Namun, parahnya, travel tersebut tidak memilii izin penyelenggaraan ibadah haji.
“Baru miliki izin umroh, belum miliki izin haji,” ucapnya.
Saat ini, pihak kejasaan Arab Saudi kabarnya tengah memeriksa LMN yang juga akan dikenakan pasal financial fraud.





