SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus penyebaran konten bermuatan asusila berbasis kecerdasan buatan (AI) oleh Chiko Radityatama Agung Putra terus bergulir.
Kuasa hukum para korban konten AI Chiko, Bagas Wahyu Jati, mengungkap bahwa penyidik kini tengah mengejar penyelesaian pemeriksaan tambahan sebelum penetapan tersangka.
“Untuk update kasusnya, saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa korban hingga Kamis pekan ini. Ada kendala karena sebagian korban masih kuliah, jadi kami menyesuaikan jadwal mereka,” ujar Bagas saat beritajateng.tv konfirmasi, Selasa, 28 Oktober 2025.
Bagas menjelaskan, hingga saat ini sudah ada 18 korban yang menunjuk ia sebagai kuasa hukum. Jumlah itu bertambah dari sebelumnya 15 orang.
Dari jumlah korban yang didampingi, tujuh korban telah dimintai keterengan oleh Ditressiber Polda Jateng. Empat korban menjadi fokus utama penyidik karena kontennya mengandung unsur asusila paling berat. Sementara tiga korban mengalami manipulasi ringan pada foto dan caption.
BACA JUGA: Korban Kasus AI Chiko Alami Trauma Berat, Kuasa Hukum: Ini Bukan Sekadar Pelanggaran Etika!
“Yang tiga ini fotonya masih memakai pakaian, tapi ada editan tulisan atau caption tidak senonoh. Jadi penyidik masih fokus ke empat korban utama yang unsur asusilanya paling kuat,” jelasnya.
Sejauh ini belum ada penambahan korban yang dimintai keterangan oleh penyidik. Bagas sebagai kuasa hukum korban meminta penyidik Polda Jateng segera menetapkan tersangka.
Ia memastikan pihaknya terus mendampingi seluruh korban, baik dalam proses hukum maupun pendampingan psikologis. Ia juga mengapresiasi langkah penyidik yang bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini.
“Kami berharap kasus ini bisa segera tuntas dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Ini penting sebagai pembelajaran agar teknologi AI tidak disalahgunakan untuk merugikan orang lain,” tegasnya.
Kasus AI Chiko masuk tahap penyidikan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa penanganan kasus AI Chiko telah masuk tahap penyidikan.













