Dalam fase registrasi, LPS menetapkan sejumlah tahapan fokus, antara lain: Pendaftaran kepesertaan perusahaan asuransi secara bertahap.
Kemudian, pemberian masa transisi sekitar dua bulan bagi perusahaan yang masih memerlukan penguatan keuangan dan operasional, berkoordinasi dengan OJK. Jika dalam kurun waktu tersebut belum memenuhi standar sehat, perusahaan belum dapat bergabung dan harus mengulang proses pada periode selanjutnya.
Selanjutnya, penetapan jangka waktu, persyaratan, dan target pencapaian yang jelas untuk setiap tahapan.
Selain itu, LPS juga memperkuat strategi komunikasi kepada perusahaan asuransi, otoritas terkait, dan masyarakat untuk mengelola ekspektasi publik.
Lindungi Nasabah Lewat Transfer Polis
Yusron menambahkan, program penjaminan ini memiliki dua tujuan utama: memproteksi nasabah dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Jika terjadi kegagalan pada perusahaan asuransi, LPS akan menggunakan metode Transfer Polis Asuransi (pengalihan portofolio polis) ke perusahaan asuransi lain yang sehat. Langkah ini memastikan hak-hak nasabah dan manfaat polis tetap berjalan tanpa terputus.
Sebagai ilustrasi, Yusron mencontohkan seorang nasabah yang sedang memproses klaim di rumah sakit mendapati perusahaan asuransinya ԁitutup. Melalui skema ini, polis nasabah akan langsung ԁialihkan ke perusahaan yang sehat sehingga klaimnya tetap dapat ԁiselesaikan.
“Melalui rancangan kepesertaan yang tepat, masyarakat tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransinya mengalami kegagalan, karena manfaat proteksinya tidak lantas hilang,” tegasnya.
LPS berharap, tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nantinya akan berdampak signifikan pada peningkatan penetrasi asuransi nasional, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan Indonesia. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





