Hukum & Kriminal

KAI Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam Penanganan Masalah Hukum

×

KAI Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam Penanganan Masalah Hukum

Sebarkan artikel ini
KAI Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam Penanganan Masalah Hukum
PT KAI (Persero) melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejati Jateng. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – PT KAI (Persero) secara resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk menangani masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Hadir perwakilan dari empat Daerah Operasi (Daop) KAI di Provinsi Jawa Tengah, yaitu Daop 3 Cirebon, Daop 4 Semarang, Daop 5 Purwokerto, dan Daop 6 Yogyakarta. Penandatanganan perjanjian ini berlangsung di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta, Senin 21 Oktober 2024.

BACA JUGA: KAI Daop 4 Semarang dan Komunitas IRPS Lakukan Preservasi Stasiun Bedono untuk Lestarikan Sejarah Perkeretaapian

Penandatanganan PKS oleh Kepala Daerah Operasi 4 Semarang, Daniel Johannes Hutabarat, bersama dengan tiga Kepala Daerah Operasi lainnya. Sedangkan pihak Kejati Jawa Tengah di wakili oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Ponco Hartono.

Mitigasi dan Penyelesaian Hukum

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, mengungkapkan bahwa kerja sama Kejaksaan Tinggi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan. Serta penyelesaian masalah hukum yang di hadapi KAI di wilayah Provinsi Jawa Tengah, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Kolaborasi ini merupakan langkah strategis bagi KAI untuk memitigasi risiko hukum dan menjaga. Serta mengamankan aset negara yang dipercayakan kepada kami,” kata Franoto.

Kerja sama ini juga merupakan bagian dari upaya KAI untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta memastikan kepatuhan terhadap hukum. Masalah hukum yang akan ditangani mencakup penyerobotan aset dan pemanfaatan tanpa izin oleh masyarakat, pihak swasta, dan entitas lain.

“Dengan sinergi ini, kami berharap dapat melindungi aset negara dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat untuk mencegah sengketa di masa depan,” tambahnya.

Selain fokus pada penyelesaian masalah aset, kerja sama ini juga mencakup pendampingan hukum, pemberian nasihat legal, serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) terkait pengetahuan hukum.

Harapannya, dengan adanya PKS ini, KAI dan Kejati Jawa Tengah dapat terus bersinergi dalam menyelamatkan dan mengoptimalkan pengelolaan aset milik KAI di Provinsi Jawa Tengah.

“Kerjasama ini tidak hanya fokus pada penyelesaian masalah yang ada saat ini. Tetapi juga untuk meningkatkan kapabilitas SDM dalam bidang hukum, sehingga KAI semakin siap menghadapi tantangan hukum ke depannya,” tutup Franoto. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp