Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Mbak Ita oleh KPK sudah sesuai prosedur. Proses penyidikan berlangsung berdasarkan bukti permulaan yang cukup, termasuk dokumen dan bukti elektronik.
“KPK telah menjalankan kewenangannya sebagaimana teratur dalam pasal 44 UU KPK,” jelasnya.
BACA JUGA: Mbak Ita Mohon Doa Selepas Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Kembali untuk Minta Klarifikasi Lagi
Sebagai informasi, kasus yang KPK usut melibatkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Penyidik telah mencegah Mbak Ita, suaminya Alwin Basri, serta dua individu lainnya bepergian ke luar negeri. Dua nama tersebut ialah Ketua Gapensi Martono dan pihak swasta Rahmat U. Djangkar.
KPK mendalami beberapa dugaan, yaitu korupsi pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terkait insentif pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.
Meski telah menetapkan sejumlah tersangka, KPK belum mengumumkannya secara resmi. (*)