Jateng

Perkuat Pelayanan Publik, Wali Kota Semarang Teken Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Negeri

×

Perkuat Pelayanan Publik, Wali Kota Semarang Teken Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Negeri

Sebarkan artikel ini
Perkuat Pelayanan Publik, Wali Kota Semarang Teken Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Negeri
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti Menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Negeri Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Negeri (PN) Semarang Kelas IA pada Kamis (2/10) di Ruang Rapat Wali Kota, Balai Kota Semarang.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat akses layanan hukum, menjamin kepastian hukum. Serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, nyaman, dan akuntabel bagi masyarakat.

Sebelumnya, sejak 2022 Pemerintah Kota Semarang telah bekerja sama dengan PN Semarang melalui layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Melihat kebutuhan yang semakin berkembang, kerja sama ini diperbarui dengan ruang lingkup yang lebih luas. Hal ini agar mampu mengakomodasi permintaan dan kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA: Pemkot Semarang Keluarkan Edaran, Seluruh ASN dan PPPK Wajib Daftar Koperasi Merah Putih

Dalam sambutannya, Agustina menegaskan bahwa kolaborasi antara Pemkot dan PN Semarang adalah wujud nyata komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik.

“Kerja sama Pemkot dan Pengadilan Negeri ibarat tahu gimbal khas Semarang. Semua komponen punya peran, tapi baru terasa nikmat jika berpadu. Begitu pula pelayanan publik akan lebih kuat, lengkap, dan bermanfaat ketika kita bersinergi,” ungkapnya.

Nota kesepakatan ini memuat enam poin utama, yaitu:

1. Pelayanan Pengadilan Negeri di tenant MPP.
2. Layanan bantuan hukum.
3. Sidang di luar gedung pengadilan.
4. Pemberian salinan putusan secara elektronik yang terintegrasi dengan Disdukcapil.
5. Sosialisasi program PN melalui videotron milik Pemkot Semarang.
6. Penyelenggaraan parkir motor resmi di lingkungan PN dengan izin Dishub Kota Semarang.

Agustina menjelaskan, pengelolaan parkir resmi di sekitar kantor PN nantinya akan sesuai izin Dinas Perhubungan. Sehingga pendapatannya bisa masuk ke kas daerah.

“Kerja sama ini tidak hanya memperluas layanan, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah,” tegasnya.

Ia berharap sinergi yang terbangun tidak hanya meningkatkan pelayanan, tetapi juga menghindarkan gesekan kepentingan yang berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial.

“Semua pihak harus saling mendukung agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari pelayanan publik yang terintegrasi,” tambahnya.

Wali Kota menegaskan tujuan utama kerja sama ini adalah memperluas akses dan kepastian hukum bagi seluruh warga Semarang.

“Dengan sinergi yang kuat, kita ingin membuktikan bahwa pelayanan publik di Kota Semarang terus berinovasi. Harapannya, masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, nyaman, dan berkeadilan,” pungkasnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp