Scroll Untuk Baca Artikel
EkbisNews Update

Kanwil DJP Jateng 1 Gandeng Dewan dan Pemkab Sosialisasikan UU HPP

×

Kanwil DJP Jateng 1 Gandeng Dewan dan Pemkab Sosialisasikan UU HPP

Sebarkan artikel ini
Kanwil DJP Jateng Gandeng Dewan dan Pemkab Sosialisasikan UU HPP

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Teguh, Budiharto dalam sambutannya menyampaikan gambaran umum UU HPP.

“Ada 6 kluster yang tercantum dalam UU HPP, yakni perubahan UU PPh, PPN, KUP, Cukai, pengenalan Pajak Karbon, serta Program Pengungkapan Sukarela,” tukasnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan data statistik PPS per 29 Maret 2022, wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I sebanyak 1.862 dengan jumlah PPh yang disetor sebesar Rp145,70 miliar dari total nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp1.470,65 miliar.

Adapun untuk wilayah KPP Pratama Pati, jumlah wajib pajak yang telah berpartisipasi dalam PPS adalah 72 wajib pajak dengan jumlah PPh Rp8,74 miliar. Sedangkan KPP Pratama Blora sebanyak 41 wajib pajak dengan jumlah PPh Rp1,90 miliar.

Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Sukardi sebagai yang mewakili Bupati Pati, dalam sambutannya menyatakan dukungannya atas penyelenggaraan sosialisasi UU HPP. Ia yakin peraturan terbaru ini akan lebih melindungi keberlangsungan ekonomi. Terlebih, pelaku usaha UMKM sangat terbantu dengan kebijakan perpajakan yang lebih adil ini.

Oleh karena itu, Sukardi mengajak masyarakat, khususnya warga Pati agar pro aktif dalam pelaksanaan program pengungkapan sukarela. Ia berharap masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam membayar pajak secara optimal.

“Ikuti program PPS dan jangan lupa untuk segera menyampaikan SPT Tahunan anda,” imbuhnya. (Ak/El)

Tinggalkan Balasan