Scroll Untuk Baca Artikel
Ekbis

Kanwil DJP Jateng I Gelar Kuliah Umum dan Resmikan Tax Center di Politeknik Balekambang Jepara

×

Kanwil DJP Jateng I Gelar Kuliah Umum dan Resmikan Tax Center di Politeknik Balekambang Jepara

Sebarkan artikel ini
Kanwil DJP Jateng I Gelar Kuliah Umum dan Resmikan Tax Center di Politeknik Balekambang Jepara
Peresmian tax center di Politeknik Balekambang Jepara. (Ellya/beritajateng.tv)

JEPARA, beritajateng.tv – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I memperluas akses sosialisasi pajak dengan menggandeng Politeknik Balekambang (Polibang) Jepara. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak.

Kepala Kanwil Wilayah DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh, mengadakan kuliah umum bertema “APBN 2025 dan Transformasi Digital Perpajakan di Indonesia” di Polibang Jepara.

Kuliah umum tersebut hadir 200 mahasiswa Polibang, jajaran sivitas akademika, pengurus Pondok Pesantren Balekambang, serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara, Nurul Hidayat.

BACA JUGA: DJP Laporkan 1,25 Juta Bukti Potongan PPh Januari 2025 Implementasi Coretax

Dalam paparannya, Nurbaeti menekankan pentingnya manfaat pajak yang dirasakan oleh masyarakat, mendorong semua pihak untuk menjadi wajib pajak yang taat. Ia menjelaskan bahwa APBN sebagian besar masih bergantung pada penerimaan pajak.

“Dari total target pendapatan APBN 2025 sebesar Rp3.005,1 triliun, 82 persennya atau sekitar Rp2.490,9 triliun di topang dari pajak yang kita bayarkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pajak dalam APBN tidak hanya berfungsi sebagai instrumen keuangan tetapi juga sebagai shock absorber untuk perekonomian. “Pajak melalui APBN berfungsi sebagai bantalan agar perekonomian tetap stabil dalam menghadapi tantangan global,” tambahnya.

Namun, Nurbaeti juga menggarisbawahi tantangan yang di hadapi, yaitu masih banyak masyarakat yang tidak menyadari pentingnya kontribusi pajak. Ia menjelaskan fenomena free rider, yaitu individu yang menikmati layanan publik tanpa turut membayar pajak.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan