Setiap Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil Pajak I menugaskan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) untuk menindak penyitaan secara serentak.
Tindakan penyitaan ini juga melibatkan beberapa pihak seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa) setempat. Yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban kegiatan serta perwakilan dari kelurahan setempat sebagai saksi kegiatan penyitaan.
Penyitaan ini di lakukan setelah melewati berbagai tindakan penagihan di Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai upaya agar penanggung pajak dapat melunasi tunggakan pajaknya.
Alur Penyitaan Aset di Kanwil DJP Jateng I
Artinya setelah di lakukan berbagai tindakan penagihan namun penanggung pajak belum dapat melunasi tunggakan pajaknya. Maka ada tindakan penyitaan aset penanggung pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
Setelah penyitaan, aset penanggung pajak yang dapat di lakukan pelelangan secara serentak. Pelelangan secara serentak rencananya akan berlangsung dalam waktu 2 bulan setelah penyitaan. Hasil dari aset yang di lelang di gunakan untuk melunasi biaya penagihan pajak serta tunggakan pajak dari penanggung pajak.
Tindakan sita merupakan bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I. Dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh.
“Penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak. Untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ungkap Max Darmawan. (*)
Editor: Elly Amaliyah