Hukum & Kriminal

Kanwil DJP Jawa Tengah I Kembali Pidanakan Pengemplang Pajak

×

Kanwil DJP Jawa Tengah I Kembali Pidanakan Pengemplang Pajak

Sebarkan artikel ini
Kanwil DJP Jawa Tengah I Kembali Pidanakan Pengemplang Pajak
Kanwil DJP Jawa Tengah I menyerahkan pengemplang pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyerahkan tersangka pengemplang pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Tersangka berinisial HP merupakan komanditer atau sekutu pasif CV AM karena tidak menyetorkan PPN yang telah di potong, atau di pungut ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatan. Untuk kurun waktu 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019.

BACA JUGA: DJP Jateng Sosialisasikan Coretax, Sistem Perpajakan Terintegrasi yang Lebih Mudah

Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jateng I Santoso Dwi Prasetyo mengatakan modus yang tersangka gunakan adalah dengan memungut PPN dari konsumen. Namun tidak menyetorkan PPN tersebut ke kas negara.

Menurut DJP, atas perbuatan yang tersangka pengemplang pajak lakukan merugikan negara mencapai Rp366.897.654.

DJP Serahkan ke Kejari

Saat ini, berkas perkara kasus tersebut telah di limpahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jateng I kepada pihak Kejari Semarang untuk proses lebih lanjut.

“Kami telah melakukan upaya persuasif sebelum dilakukan penegakan hukum. Namun wajib pajak masih belum mengindahkan sehingga dilakukan penegakan hukum,” kata Santoso melalui siaran persnya.

Santoso menjelaskan, tersangka HP terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Dengan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang di bayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang di bayar.

“Kami memperingatkan kepada wajib pajak lainnya agar tidak mencoba melakukan tindak pidana sejenis. Karena sangat mudah bagi kami untuk mendeteksinya. Apalagi sudah memungut pajak kemudian tidak menyetorkannya,” pungkasnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp