SEMARANG, beritajateng.tv – Warga Jawa Tengah masih memiliki waktu terbatas untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung selama bulan Juni 2025.
Program ini memberikan keringanan besar bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, termasuk penghapusan denda serta pokok pajak.
Program bernama Samsat Jateng: Tak Diskon Maka Tak Sayang menjadi bagian dari inisiatif “Ngopeni, Nglakoni” Jateng.
BACA JUGA: Di Semarang Bayar Pajak Daerah Kini Bisa Drive Thru, Lima Menit Langsung Kelar dari Atas Kendaraan
Pemerintah Jawa Tengah menggelar program ini guna mendorong kesadaran masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak yang tertunda.
Selain itu, warga juga akan terbantu secara finansial karena tidak perlu menanggung beban denda yang selama ini menumpuk.
BACA JUGA: Program Pemutihan Hidupkan 437 Ribu Kendaraan Pajak Off, Bapenda Jateng: Ini Pertama dan Terakhir
Pemutihan pajak merupakan potongan atas berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program yang telah berlangsung sejak 8 April 2025 ini akan berakhir pada Senin, 30 Juni 2025. Artinya, masyarakat masih punya waktu hingga akhir bulan untuk ikut serta dan melunasi pajak kendaraan tanpa beban denda.
Jenis pajak yang termasuk dalam program ini mencakup tunggakan pokok pajak kendaraan, denda keterlambatan, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Warga yang belum menyelesaikan pembayaran dari tahun 2024 atau sebelumnya sangat disarankan memanfaatkan momen ini.
Pemerintah berharap, keringanan ini tidak hanya membantu ekonomi warga tetapi juga menciptakan budaya tertib pajak di masa mendatang. (*)