Demak, 5/9 (beritajateng.tv) – tidak akan membuat pemotongan selektif dalam memberantas kasus korupsi di yurisdiksi Distrik Demak, yang diajukan oleh bagian kriminal khusus (PIDSUS) kantor kejaksaan Demak, Samsul Sitinjak Sh yang menggantikan resmi sebelumnya intan lasmi sh mh.
Dia mengklaim dia akan membuat terobosan baru mengenai diberlakukannya kasus-kasus korupsi menurutnya, sejauh ini kasus korupsi di kota baru WALI menargetkan kepala desa, sementara potensi petugas berkomitmen korup di semua tingkatan, termasuk pejabat di atas kepala desa ke pejabat tinggi.
Dia mengakui bahwa budaya korupsi masih sering terjadi di semua tingkatan pemerintahan yang juga melibatkan Swata. Tidak mudah untuk dapat mengungkapkan kasus ini, diperlukan penanganan serius dan tindakan tegas.
“Tentu saja ini bukan hal yang mudah, pasti ada banyak kendala, hambatan dan tantangan. Tapi itu harus terus mencoba tanpa lelah, jangan pernah mundur, tidak pernah maju dan tidak pernah menyerah dalam menegakkan keadilan hukum,” kata Samsul setelah penyerahannya Posisi Kasi Khusus Kriminal (PIDSUS) di Kejari Kantor Hall, baru-baru ini.
Sebelumnya, posisi Kasi Pidsus Kejari Demak dilakukan oleh Intan Lasmi SH MH yang sekarang menduduki posisi barunya sebagai pengelolaan bukti dan barang rampasan Kejari Magelang.
Sedangkan untuk Samsul Sitinjak yang sebelumnya berfungsi sebagai Kasi Pidsus di Kejari Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
Penyerahan posisi yang dihadiri oleh semua jaksa pada Demak Kejari dimulai dengan pengambilan sumpah kantor yang dipimpin oleh Kajari Suhendra SH MH.
“Saya telah mengatakan bidang PIDSUS yang direncanakan ke Kajari Demak. Dia mendukung saya untuk bekerja profesional,” kata Samsul Sitinjak.
Saat bertugas di Kuansi, ia sering diberi tugas penanganan kasus korupsi. Di antara kasus-kasus yang menonjol adalah tindakan kriminal korupsi dalam pengadaan alat peraga IPA berbasis digital pada tahun 2019.
“Kasus ini berasal dari laporan komunitas dan Alhamdulillah kami berhasil mengungkapkan sampai keputusan di pengadilan menjatuhkan hukuman 4 tahun kepada para tersangka,” katanya.
Dia berharap bahwa kesuksesan dalam mengungkap korupsi juga dapat dicapai saat menjadi pidsus Kasi di Kabupaten Demak.
“Saya bukan tipe orang yang suka menemukan kesalahan orang, jika ada yang melanggar hukum, itu harus diproses, jika itu benar, terutama jika korban harus dibantu,” kata Samsul.
Di matanya, keberhasilan mengungkapkan kasus ini secara menyeluruh mengharuskan sinergi semua pihak termasuk lembaga terkait dari Kepolisian Daerah Demak, Pengadilan Distrik, pemerintah, TNI dan masyarakat. Bukan beberapa kasus yang terungkap berasal dari laporan publik, LSM dan masyarakat umum.
“Tolong, orang-orang yang menemukan tindakan kriminal korupsi untuk melapor kepada kami, tetapi tolong dilengkapi dengan data pendukung atau bukti awal yang memfasilitasi cara dalam pengungkapan kasus,” katanya. (Bw / el)