Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & Kriminal

Kasus Arisan Online Japo, Pengadilan Lepaskan Terdakwa Yudhian Prasetya Mukti

×

Kasus Arisan Online Japo, Pengadilan Lepaskan Terdakwa Yudhian Prasetya Mukti

Sebarkan artikel ini
Karangan Bunga Korban Arisan | arisan online japo Yudhian
Sejumlah karangan bunga dari korban Arisan Online Jatuh Tempo (Japo) terpampang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa, 15 Agustus 2023. (Yovita/beritajateng.tv)

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang M Rizky Pratama mengatakan, penuntut umum pasti akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Rizky mengatakan, pembuktian dalam dalam perkara tersebut sudah pihaknya nilai cukup. Meski begitu, ia menilai hakim memiliki pertimbangan lain.

“Kalau hakim memang punya pertimbangan lain, kami tidak bisa memaksakan,” katanya.

BACA JUGA: Ahli Hukum Sebut Kasus Penipuan Arisan Online Japo Mestinya Masuk Ranah Hukum Perdata, Ini Alasannya

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Yudhian Prasetya Mukti  melakukan penipuan terhadap 28 peserta arisan yang kerugiannya  mencapai miliaran rupiah.

Sejumlah member melaporkan Yudhian karena keuntungan yang admin janjikan ke mereka tak terwujud. Mereka mengaku belum memperoleh giliran pembayaran arisan. (ant)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan