Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang M Rizky Pratama mengatakan, penuntut umum pasti akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Rizky mengatakan, pembuktian dalam dalam perkara tersebut sudah pihaknya nilai cukup. Meski begitu, ia menilai hakim memiliki pertimbangan lain.
“Kalau hakim memang punya pertimbangan lain, kami tidak bisa memaksakan,” katanya.
BACA JUGA: Ahli Hukum Sebut Kasus Penipuan Arisan Online Japo Mestinya Masuk Ranah Hukum Perdata, Ini Alasannya
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Yudhian Prasetya Mukti melakukan penipuan terhadap 28 peserta arisan yang kerugiannya mencapai miliaran rupiah.
Sejumlah member melaporkan Yudhian karena keuntungan yang admin janjikan ke mereka tak terwujud. Mereka mengaku belum memperoleh giliran pembayaran arisan. (ant)
Editor: Ricky Fitriyanto