CILACAP, beritajateng.tv – Buntut kasus bullying di Cilacap tampaknya berlangsung panjang. Korban kabarnya mengalami dampak yang cukup parah.
Kasus bullying di Cilacap ini juga berawal dari sebuah video yang menjadi viral di Tanah Air. Pelaku yang berinisial MK memberikan aksi kekerasan terhadap korban FF.
MK merupakan kakak kelas dari FF. Kabarnya, alasan adanya perundungan itu berawal dari tidak terimanya MK soal FF yang berganti geng.
Dari video bullying tersebut, tak sedikit warganet yang penasaran dan ingin mengetahui apa saja fakta-fakta soal kasus bullying ini. Kini, identitas pelaku perundungan tersebut sudah terkuak. Bahkan di sosial media, tak sedikit netizen membagikannya secara terus menerus.
Bagaimana tidak, netizen geram dengan perbuatan tak manusiawi dari sang siswa SMP di Cilacap itu.
BACA JUGA:Kasus Bullying Siswa SMP di Cilacap Kembali Heboh, Diduga Muncul Video Lama Terhadap Korban Lainnya
Video dengan durasi 4 menit 14 detik menjadi trending dan memperlihatkan bagaimana kejinya penganiayaan terhadap siswa SMP di Cilacap tersebut.
Dampak Fatal yang Dialami Korban
Akibatnya, perundungan itu membuat korban FF alami sesak dada. Saat ini ia tengah menjalani perawatan di umah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majenang.
Selain sesak dada, korban juga mengalami luka-luka atas perlakuan kekerasan dari MK. Hal ini pun merupakan penjelasan dari Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setyoko. Korban mengalami sesak dada.
“Ya (keluhan dada sesak). Dirawat di RS Majenang sejak semalam,” katanya.
Kabarnya, korban akan dirujuk ke RS Margono Sokarjo Purwokerto pada hari Jumat, 30 September 2023. Adapun hal ini merupakan upaya untuk FF mendapatkan perawatan intensif.
Di sisi lain, pelaku yang berinisial MK dan WS telah polisi amankan sejak Rabu, 27 September 2023 pada dini hari.
Adapun kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, melalui Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, kedua tersangka terjerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 C.
BACA JUGA:Terungkap Sosok Pelaku Bullying di Cilacap, Ternyata Juara Silat Hingga Ngaji
Pasal ini memiliki ancaman hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp72 juta. Namun, kasus ini tidak berhenti di situ saja.
Keduanya juga berhadapan dengan Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan di muka umum secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
“Kita juga tambahkan Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan di muka umum secara bersama-sama, ancaman 7 tahun,” ujar Kompol Guntar, Jumat, 29 September 2023.(*)





