Jateng

DPRD Jateng Soroti Tarif Rumah Sakit Daerah dalam Revisi Perda Pajak dan Retribusi

×

DPRD Jateng Soroti Tarif Rumah Sakit Daerah dalam Revisi Perda Pajak dan Retribusi

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Jateng Sumanto
Ketua DPRD Jateng Sumanto. (Foto: Dok. Beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – DPRD Provinsi Jawa Tengah menyatakan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepastian hukum, kemampuan masyarakat, kualitas pelayanan publik, hingga keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi harus menjadi pertimbangan utama.

Hal itu Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto katakan, menyikapi proses Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sumanto mengatakan, uji publik menjadi tahapan penting untuk memastikan regulasi yang telah tersusun tidak berhenti sebagai produk hukum secara administratif. Akan tetapi benar-benar penerapannya memberikan manfaat bagi masyarakat.

BACA JUGA: Ketua DPRD Jateng Sumanto Dorong Petani Perkuat Keuangan Keluarga dengan Tiga Sumber Penghasilan

“Kami tidak ingin Raperda ini hanya menjadi produk hukum yang selesai secara administratif. Harus menjadi regulasi yang benar-benar dapat terlaksana memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Tengah,” kata Sumanto, Rabu, 23 September 2026.

Sumanto bilang, perubahan Perda tersebut perlu untuk menyesuaikan kondisi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyesuaian tersebut antara lain berkaitan dengan perubahan nomenklatur perangkat daerah serta penyempurnaan objek, struktur, dan tarif retribusi.

Ketua DPRD Jateng Sumanto.
Ketua DPRD Jateng Sumanto. (Foto: Dok. Beritajateng.tv)

Perubahan Perda tak Boleh Semata Dari Sisi Peningkatan PAD

Akan tetapi, Sumanto mengatakan, perubahan regulasi tidak semestinya hanya memiliki pandangan dari sisi peningkatan pendapatan daerah semata.

Lebih dari itu, ada sejumlah kepentingan yang harus berjalan beriringan. Mulai dari kepastian hukum, kemampuan masyarakat membayar, kualitas pelayanan publik, keberlanjutan pembiayaan layanan, hingga aspek keadilan dalam pemungutan.

“Perubahan regulasi tidak boleh semata-mata dari perspektif peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ada kepentingan yang harus kita jaga secara bersama-sama, yaitu kepastian hukum, kemampuan masyarakat, kualitas pelayanan publik, keberlanjutan pembiayaan layanan, serta keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi,” ucap Sumanto.