SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menemukan adanya unsur perbuatan pidana dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dokter Astra yang terjadi di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung, Kota Semarang.
Perkara tersebut dokter Astra laporkan dengan terlapor seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang berinisial MDS.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menyampaikan, penyidik telah menindaklanjuti laporan korban dengan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga rekonstruksi.
BACA JUGA: Ribuan Advokat Siap Dampingi Dokter Astra, Kuasa Hukum Dorong Kasus Penganiayaan Naik Penyidikan
“Terkait laporan dari dokter Astra, kami telah melakukan upaya-upaya pemeriksaan, olah TKP, dan rekonstruksi terakhir. Di situ kami bisa melihat memang ada perbuatan pidana,” ujar Dwi usai menghadiri Rilis Akhir Tahun 2025 di Mapolda Jawa Tengah, Senin, 29 Desember 2025.
Kendati begitu, Dwi menjelaskan penyidik juga menemukan fakta lain dalam peristiwa tersebut. Perbuatan yang MDS lakukan, kata Dwi, dinilai tak sampai mengganggu pekerjaan korban secara signifikan.
“Namun ternyata itu juga ada hal lain, [perbuatan MDS] tidak mengganggu pekerjaan yang bersangkutan. Sehingga pasal yang kami terapkan adalah Pasal 352, penganiayaan ringan,” jelasnya.
Polda Jateng Terapkan Pasal Penganiayaan Ringan ke Dosen FH Unissula yang Aniaya dokter Astra
Dwi menerangkan, Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang penganiayaan ringan dengan ancaman pidana maksimal tiga bulan penjara.
“Penganiayaan ringan ini ada di KUHP, ancaman hukumannya tiga bulan,” katanya.
Terkait penahanan, Dwi menegaskan bahwa sesuai ketentuan hukum, perkara penganiayaan ringan tidak memungkinkan untuk penahanan terhadap pihak terlapor.













