“Sesuai aturan, tersangka tidak bisa kami lakukan penahanan. Tapi ini masih proses naik ke penyidikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pada tahap penyidikan ke depan, penyidik akan kembali memeriksa para saksi serta melakukan penyitaan barang bukti secara resmi untuk kepentingan pro justitia.
BACA JUGA: Kuasa Hukum: Ribuan Advokat Siap Dampingi dr. Astra di Kasus Dugaan Penganiayaan di RSU Sultan Agung
“Nanti penyidikan akan kami mulai kembali dengan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyitaan barang bukti secara resmi, pro justitia. Baru kami akan menentukan apakah ini kami gelar perkara,” ujar Dwi.
Lebih jauh, Dwi juga memastikan hingga saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.
“Belum [penetapan tersangka]. Masih peningkatan ke penyidikan,” katanya.
Saat disinggung mengenai bentuk penganiayaan yang dimaksud apakah verbal atau fisik, Dwi menyebut hal tersebut akan dijelaskan lebih lanjut dalam proses penyidikan.
“Kemarin sudah olah TKP dan rekonstruksi. Nanti akan kami sampaikan di dalam proses penyidikan. Yang jelas, kami sudah menyampaikan melalui mekanisme gelar perkara bahwa kami telah menemukan adanya unsur perbuatan pidana ini,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













