Scroll Untuk Baca Artikel
Viral

Kasus KDRT, Suami Cut Intan Nabila Dituntut 6 Tahun Penjara

×

Kasus KDRT, Suami Cut Intan Nabila Dituntut 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
armor toreador
oto kolase: Armor Toreador (kiri) dan Cut Intan Nabila (kanan) (Instagram/@cut.intannabila)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador, masih bergulir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 6 tahun penjara terhadap Armor Toreador pada Rabu, 18 Desember 2024.

Kuasa hukum Armor Toreador, Irwansyah, membenarkan tuntutan enam tahun penjara tersebut.

Irwansyah mengatakan bahwa suami Cut Intan Nabila tersebut menerima tuntutan JPU dalam sidang lanjutan yang berlangsung hari ini.

“Dia terima, ya kan dia enggak ngerti hukum,” kata Irwansyah.

JPU menuntut Armor Toreador dengan pasal 44 ayat 2 Undang Undang PKDRT dalam hal perbuatan sebagaimana yang tertulis pada ayat 1 mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat.

“Ya, itu kan yang di kenakan Pasal 44 ayat 2,” ujar Irwansyah.

BACA JUGA: Pilunya Cut Intan Nabila Kembali Bagikan Video Penyiksaan Armor Toreador di Depan Anak: Kita Sembuhin Bareng-bareng

Kendati demikian, Irwansyah mengaku keberatan dengan tuntutan dari JPU terhadap kliennya tersebut.

Menurutnya, JPU mengeluarkan tuntutan berbeda dari jaksa di sidang dakwaan.

“Keberatan, nanti disusun dalam pledoi. Tapi memang itu tadi kami sangat kecewa dengan JPU-nya karena memang dia nggak pernah sidang, tapi nuntut akhirnya ngaco isinya. Fakta persidangan enggak sama sama sidangnya nggak diungkap. Dia ngarang berdasarkan nonton video kayaknya, faktanya enggak begitu, didakwanya enggak ada dituntutan ada lagi,” katanya.

Ia juga menyoroti bukti yang ada dalam sidang.

“Ya, terlalu berat atuh karena dia memaksakan pasal 44 ayat 2. Dia tetap menggunakan video dan juga visum,” ujarnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan